Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 06 Maret 2013

Guru Sertifikasi Resah Jam Mengajar Kurang


KM. LENGGE WAWO,- Guru yang menumpuk dalam satu sekolah, tidak perlu resah dan galau. Soalnya, dalam SKB lima Menteri pada tahun 2013 ini, mengamanatkan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia yang tidak melakukan pemerataan guru akan diberikan sanksi dengan tidak menurunkan dana.
Hal itu diingatkan oleh Koordinator Pengawas (Korwas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bima, Drs Syafiullah, M.Pd, saat ditemui di SDN 2 Maria Kecamatan Wawo, Sabtu (23/2).

Oleh karena itu, kata Sekretaris Pegawas se Indonesia ini, diminta kepada seluruh Pimpinan Daerah, Bupati dan Wali Kota serta Kepala Dinas Dikpora mulai dari UPT hingga ke atas untuk melakukan pemetaan-pemetaan sekaligus memutasikan guru.

Kenapa mesti dilakukan pemetaan? Karena manajemen pengelolaan guru masih amburadur, sehingga perlu pemetaan secara menyeluruh. Karena saat ini saja nomor induk siswa nasional saja belum ditata dengan baik apalagi yang lain. Selain itu, katanya, daftar tenaga pendidik dan kependidikan saat ini harus di online-kan semua. Bahkan, data siswa peserta Ujian Nasional (UN) tahun ini seharusnya sudah diterima oleh operator di tingkat pusat.

Sekarang yang menjadi persoalan bagi dirinya, sekalu Koordinator Pengawas (Korwas) NEM dan STTB siswa hingga kini belum didapatkan. Karena operator di sana belum juga memeroleh data dari setiap sekolah. Mereka bisa mendapatkan data dari mana kalau tidak dikirimkan oleh pihak sekolah pada setiap Kabupaten Kota di Indonesia.

“Ini akan menjadi persoalan bagi dunia pendidikan, Korwas dan lebih-lebih bagi orang tua siswa akan menuntut NEM dan STTB jika tidak secepatnya diberikan,” katanya.

Padahal, kata dia, PP Nomor 74, mengamanatkan mengenai jabatan guru dan jam kerja guru. Apabila guru sertifikasi tidak memenuhi standar 24 jam mengajar setiap minggu, maka tunjangan sertifikasinya jelas terancam tidak dibayarkan alias dicabut. Jalan yang paling bijak yang harus dilakukan kepala-kepala sekolah adalah dahulukan dulu guru-guru PNS baru guru-guru Honda dan Sukarela.

Namun, dalam kenyataan lebih mendahulukan guru sukarela dan Honda daripada mereka yang sesungguhnya memiliki hak dan tanggungjawab besar terhadap sekolah itu. Akibatnya, aturan itu dilanggar terus menerus, siapa yang mendekati dapur itulah yang hangat. “Saya bicara ini sebagai kapasitas sebagai Korwas sekaligus sebagai Wakil Ketua PGRI Kabupaten Bima,” katanya.

Keluhan-keluhan guru itu, katanya, secara organisatoris yang memerjuangkan nasib guru itu adalah PGRI.

0 komentar:

Posting Komentar