Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 29 Oktober 2015

KPA Kabupaten Bima Sidang Pencatatan Akte Nikah


KM LENGGE,- Sebanyak 50 pasangan suami istri dan 78 orang anak dari suami istri tidak mampu Se-Kecamatan Palibelo mengikuti kegiatan pelayanan terpadu (Yandu) Itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran yang berlangsung Selasa (27/10) di kantor Camat Palibelo.


Pelayanan Terpadu ini merupakan kerjasama pemerintah Kabupaten Bima dengan Pengadilan Agama, kantor Kementerian Agama Kabupaten Bima, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, dan Australia Indonesia Partnership for Justice/Kemitraan Indonesia-Australia untuk Keadilan (AIPJ).

Penjabat Bupati Bima Drs. Bachrudin, M.Pd yang didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Pengadilan Agama, kepala Bappeda Kabupaten Bima Ir. Indra Jaya, Camat Palibelo Drs. Zunaidin, ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima Sri Mulyani dalam arahannya mengatakan, " "keberadaan buku nikah sangat penting bagi pasangan suami/istri dan tanpa dokumen ini maka akta kelahiran anak tidak dapat diterbitkan. Sebab lanjut nya,  harus ada pembuktian secara hukum berkaitan dengan status hukum anak .

Pj. Bupati menambahkan, "setiap warga negara harus mempunyai akta kelahiran dan ini merupakan hak yang harus dipenuhi oleh negara.  Karena menyangkut hak-hak sipil warga negara. Ini penting untuk melindungi anak bila ada seorang anak diadopsi oleh orang lain sehingga tidak menghilangkan garis keturunan.

Berdasarkan catatan yang ada lanjut Bachrudin,  di provinsi Nusa Tenggara Timur masih banyak pasangan suami istri yang belum memiliki menikah. Planet terpadu ini diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan hak haknya. 

Pemerintah daerah memandang kegiatan ini sangat penting dalam membrikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan dokumen kepelukan ini . Itulah sebabnya pada tahun anggaran 2006 mas mendatang pemerintah telah menganggarkan dana bagi pelaksanaan Isbat ini . Insya Allah manfaat buku nikah ini sangat besar bagi pasangan suami istri karena berfungsi sebagai dasar pelayanan oleh negara".  Tutup Bachrudin.   

Pada kesempatan tersebut kepala Bappeda Kabupaten Bima Insinyur Indrajaya dalam laporannya mengatakan bahwa sidang Isbat di Kabupaten Bima telah berjalan sukses dalam tiga tahapan tahapan pertama di Kecamatan Monta tahapan kedua dilaksanakan di kecamatan sapi pada bulan Juni dan delapan ketiga di Kecamatan Palibelo yang melaksanakan sidang Isbat untuk 50 pasang suami istri dan 78 anak . 

Menurut Indra Jaya, "kegiatan kolaborasi ini melibatkan beberapa instansi terkait. Sesuai dengan harapan Bupati, pelaksanaan Istbat akan tetap dilanjutkan  untuk memperjelas status suami-istri maupun anak. Disamping juga mempermudah layanan keluarga serta membantu anak-anak supaya tetap tercatat kelahirannya .

Berkaitan dengan penyelenggaraan layanan terpadu ini Indrajaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementrian Agama Kabupaten Bima, Pengadilan Agama, dan peserta Isbat yang mengikuti kegiatan. 

Mengakhiri pengantarnya, Indrajaya   berharap kemudahan informasi lainnya terpadu ini dapat di sampaikan kepada warga lainnya sehingga pada tahun depan kegiatan yang sama dapat memperoleh respon yang cukup baik dari masyarakat.

Pada kesempatan tersebut , ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bima Dean Sri Mulyani dalam pengantarnya mengatakan, " kegiatan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan akses dokumen kependudukan. Melalui pelayanan terpadu ini masyarakat mendapatkan pelayanan satu atap atau pelayanan terpadu sekaligus". Terangnya.


Ketua KPA Kabupaten Bima ini menandaskan, "pelayanan terpadu ini secara bertahap mewujudkan pemenuhan hak-hak warga negara secara mudah, cepat, dengan biaya ringan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan di bidang hukum . Diharapkan Yandu seperti ini akan lebih meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap kepemilikan akte kependudukan". Terangnya. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar