Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 27 April 2016

PPID Gelar Simulasi Pelayanan Informasi Publik Di Sape


KM LENGGE,- Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap alur pelayanan informasi public.   Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bima menyelenggarakan kegiatan  Simulasi Pelayanan Informasi Publik di Kecamatan Sape dan Lambu di Aula Kantor Camat Sape.
         
Camat Lambu, Drs. H. Mustafa HAR, M.Ap yang membuka acara simulasi dalam sambutannya mengatakan,  simulasimeruakan salah satu langkah penting untuk meningkatkan pengetahuan praktis dan pemahaman  Aparatur Desa di  duakecamatan  mencakup strategi pelayanan informasi publik dimasing-masing kantornya.  

Camat menekankan kembali agar pemahaman pelayanan informasi ini dapat diterapkan pada masing-masing kantor desa. Petugas pelayanan informasi diminta untuk sabar dalam melayani masyarakat. Masyarakatpun perlu diberitahu agar dapat menyampaikan permohonan informasi dengan baik dan sesuai kebutuhanKatanya.

Tingginya animo masyarakat yang ingin mengetahui informasi desa harus dibarengi dengan kesiapan aparatur desa dalam memberikan pelayanan informasi menuntut kesiapan aparatur desa sebagai aparatur yang berada di garis terdepan pelayanan informasi publik ditingkat desa

Pada acara yang menghadirkan ara Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kecamatan Sape dan Lambu tersebut, Kepala Bidang Kominfo Dinas Perhubungan Kominfo selaku Kepala Sekretariat PPID Kabupaten Bima, Muhammad Irfan, ST.,M.Eng, bertindak sebagai narasumber menjelaskan, “Simulasi pelayanan informasi publik ditujukan untuk menyiapkan aparatur desa yang siap melayani permohonan informasi masyarakat.

Lebih lanjut narasumber memberikan penjelasan singkat mengenai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi  ini memberikan gambaran lengkap mengenai pemohon informasi, badan publik, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, informasi yang dikecualikan dan mekanisme memperoleh informasi. Gambaran singkat tersebut diharapkan dapat memberikan inspirasi peserta pada saat pelaksanaan simulasi berlangsung.

Dengan demikian kata Irfan, “aparat desa juga diharapkan mampu menyiapkan masyarakat agar mereka dapat mengajukan permohonan informasi dengan baik dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkanTerangnya.

Pada tahap simulasi, narasumber menunjuk 2 orang berperan sebagai petugas pelayanan informasi desa dan 2 orang bertindak sebagai pemohon informasi, yakni dari unsur perorangan dan lembaga.

Kegiatan simulasi berlangsung serius dan meriah. Pemohon Perorangan mengawali dengan menunjukkan bukti diri berupa foto copy KTP, sedangkan Pemohon Lembaga wajib memberikan foto copy SK Kepengurusan dan Akta Notaris Pendirian Lembaga. Apabila pemohon tidak menunjukkan salah satu dari persyaratan, diminta untuk melengkapi dan akan dilayani kembali setelah persyaratan terpenuhi. Kata Irfan. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar