Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Kamis, 15 Juni 2017

LPMD Maria adakan Pertemuan Dengan Kepala Desa


KM. LENGGE,- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) Desa Maria mengadakan silaturahmi resmi dengan Kepala Desa Maria di kantor Desa Maria Senin(12/06)Kemarin.

Pertemuan tersebut dalam rangka penyampaian beberapa  point point dari LPMD Desa Maria kepada Kepala Desa Maria, hal itu diungkapkan oleh ketua LPMD Desa Maria Nasrun H.M Yusuf yang didampingi oleh Wakil LPMD imran,S.Pd dan sekretaris LPMD Muhammad Ramadhan,S.Pd. “Kami akan menyampaikan beberapa point untuk kepala desa Maria, selain dari LPMD, point yang akan kami sampaikan juga mencakup uneg uneg dan tanggapan dari masyarakat, intinya kami mengharapkan desa maria lebih baik dari sebelumnya” jelas Nasrun. 

Dari catatan Kru KM. LENGGE ditempat pertemuan, ada beberapa point yang disampaikan oleh LPMD Desa Maria, point pertama, LPMD mengharapkan agar kepala desa Maria menambah lagi media Sosialisasi penggunaan dana desa, seperti pemasangan spanduk depan balai desa dan lainnya, karena sebelumnya hanya menempel data di dalam kantor desa, sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Point kedua LPMD mendesak kepala desa maria untuk segera membentuk pengurus lembaga adat baru, karena pengurus lama sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan sudah selesai periode jabatannya, kalau dibiarkan kosong akan menimbulkan tanda tanya di masyarakat, karena anggaran untuk lembaga adat tetap dialokasikan. Point ketiga LPMD menyarankan kepada penyelenggara rapat yang membahas pengelolaan anggaran desa agar disetiap rapat supaya membahas lebih rinci setiap itemnya, jangan hanya membahas secara secara umum. Point keempat LPMD menyarankan juga kepada Kepala desa agar membentuk panitia awal pada setiap kegiatan pengelolaan anggaran desa, panitia ini yang akan menhhandle mulai dari musyawarah dusun sampai muswarah desa, sehingga aspirasi masyarakat dari bawah akan lebih terarah sehingga apabila ada masyarak yang ingin mengetahui ususlan usulan dari dusunnya langsung menghubungi panitia yang terbentuk, selain point point diatas ada beberapa point lagi yang disampaikan oleh LPMD.

 Kepala desa Maria Nurdin H.M Saleh dalam pertemuan tersebut juga menjelaskan kalau memang ada kekurangan dalam prosedur pengelolaan anggaran sebelumnya akan diperbaiki untuk pengelolaan tahun ini, seperti pemasangan baliho juga untuk tahun anggaran 2017 ini memang sudah direncanakan pemasangannya.

Dari penjelasan wakil LPMD imran,S.Pd kepada kru KM setelah pertemuan bahwa LPMD sebenarnya tidak sesuai tupoksinya datang memberikan tanggapan kepada kepala desa, karena memang LPMD adalah bagian dari lingkup pengurus desa, “silaturahmi ini kami lakukan karena kami merasa seakan akan ditempatkan diluar lingkup pengurus desa ketika desa mengeluarkan kebijakan dan lain sebagainya,dan kami sebagai masyarakat juga wajib menyampaikan keluhan dan pendapat ketika kami menemukan hal hal yang menurut kami tidak sesuai prosedur,hal tersebut sesuai dengan Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Asas yang disoroti dalam pengaduan ini adalah asas transparan, akuntabel dan partisipatif. Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan jelas jumlah keuangan yang masuk ke desa beserta jenis-jenis pembangunan di tingkat desa dalam rangka memanfaatkan uang tersebut” jelasnya  (glnk)

0 komentar:

Posting Komentar