KM. LENGGE,- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPMD) Desa Maria mengadakan
silaturahmi resmi dengan Kepala Desa Maria di kantor Desa Maria Senin(12/06)Kemarin.
Pertemuan tersebut dalam rangka
penyampaian beberapa point point dari
LPMD Desa Maria kepada Kepala Desa Maria, hal itu diungkapkan oleh ketua LPMD
Desa Maria Nasrun H.M Yusuf yang didampingi oleh Wakil LPMD imran,S.Pd dan
sekretaris LPMD Muhammad Ramadhan,S.Pd. “Kami akan menyampaikan beberapa
point untuk kepala desa Maria, selain dari LPMD, point yang akan kami sampaikan
juga mencakup uneg uneg dan tanggapan dari masyarakat, intinya kami
mengharapkan desa maria lebih baik dari sebelumnya” jelas Nasrun.
Dari catatan Kru KM. LENGGE
ditempat pertemuan, ada beberapa point yang disampaikan oleh LPMD Desa Maria,
point pertama, LPMD mengharapkan agar kepala desa Maria menambah lagi media
Sosialisasi penggunaan dana desa, seperti pemasangan spanduk depan balai desa
dan lainnya, karena sebelumnya hanya menempel data di dalam kantor desa,
sehingga masih banyak masyarakat yang belum mengetahui. Point kedua LPMD
mendesak kepala desa maria untuk segera membentuk pengurus lembaga adat baru,
karena pengurus lama sudah menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan sudah
selesai periode jabatannya, kalau dibiarkan kosong akan menimbulkan tanda tanya
di masyarakat, karena anggaran untuk lembaga adat tetap dialokasikan. Point
ketiga LPMD menyarankan kepada penyelenggara rapat yang membahas pengelolaan
anggaran desa agar disetiap rapat supaya membahas lebih rinci setiap itemnya,
jangan hanya membahas secara secara umum. Point keempat LPMD menyarankan juga
kepada Kepala desa agar membentuk panitia awal pada setiap kegiatan pengelolaan
anggaran desa, panitia ini yang akan menhhandle mulai dari musyawarah dusun
sampai muswarah desa, sehingga aspirasi masyarakat dari bawah akan lebih
terarah sehingga apabila ada masyarak yang ingin mengetahui ususlan usulan dari
dusunnya langsung menghubungi panitia yang terbentuk, selain point point diatas
ada beberapa point lagi yang disampaikan oleh LPMD.
Kepala desa Maria Nurdin H.M Saleh dalam
pertemuan tersebut juga menjelaskan kalau memang ada kekurangan dalam prosedur pengelolaan
anggaran sebelumnya akan diperbaiki untuk pengelolaan tahun ini, seperti
pemasangan baliho juga untuk tahun anggaran 2017 ini memang sudah direncanakan
pemasangannya.
Dari penjelasan wakil LPMD imran,S.Pd
kepada kru KM setelah pertemuan bahwa LPMD sebenarnya tidak sesuai tupoksinya
datang memberikan tanggapan kepada kepala desa, karena memang LPMD adalah
bagian dari lingkup pengurus desa, “silaturahmi ini kami lakukan karena kami
merasa seakan akan ditempatkan diluar lingkup pengurus desa ketika desa
mengeluarkan kebijakan dan lain sebagainya,dan kami sebagai masyarakat juga
wajib menyampaikan keluhan dan pendapat ketika kami menemukan hal hal yang
menurut kami tidak sesuai prosedur,hal tersebut sesuai dengan Dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 2 menegaskan asas-asas dalam pengelolaan dana
desa, diantaranya adalah transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan
dengan tertib dan disiplin anggaran. Asas yang disoroti dalam pengaduan ini
adalah asas transparan, akuntabel dan partisipatif. Transparan merupakan
prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat desa untuk mengetahui dengan
jelas jumlah keuangan yang masuk ke desa beserta jenis-jenis pembangunan di
tingkat desa dalam rangka memanfaatkan uang tersebut” jelasnya (glnk)
0 komentar:
Posting Komentar