KM.LENGGE WAWO,- Kepala desa adalah pengayom tertinggi pada sebuah desa, di indonesia seorang kepala desa dipilih dengan suara terbanyak oleh masyarakat setempat. Akan tetapi seperti yang kami pantau selama ini bukan hanya di desa desa dikecamatan Wawo tapi beberapa desa lain, banyak kepala desa kepala desa yang tidak melaksanakan tugas ini sesuai dengan tupoksi yang telah diatur. Adapun tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kepala Desa dan perangkat sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
A. Kepala Desa
1. Tugas Kepala Desa:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Kepala desa menjalankan tugas di samping berdasarkan kewenangan jabatan, juga berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
2. Fungsi Kepala Desa:
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pemerintahan;
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembangunan;
Merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pembinaan kemasyarakatan.
3. Wewenang Kepala Desa:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
Mengajukan Rancangan Peraturan Desa;
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan BPD;
Menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
Membina kehidupan kemasyarakatan desa;
Membina perekonomian Desa;
Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Kewajiban Kepala Desa:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
Melaksanakan kehidupan demokrasi;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja Pemerintah Desa;
Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
Menyelenggarakan administrasi Desa yang baik;
Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan Desa;
Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa;
Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa;
Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa;
Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
Memperdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa; dan
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Memberikan laporan akhir masa jabatan dan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Bupati, memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada BPD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat.
B. Sekretaris Desa
1. Tugas Sekretaris Desa:
Membantu Kepala Desa di bidang pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat;
Mewakili Kepala Desa dalam hal Kepala Desa berhalangan;
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa;
2. Fungsi Sekretaris Desa:
Pengkoordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Desa;
Pengumpul bahan dan perumus program serta petunjuk untuk keperluan pembinaan penyelenggaraan Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya;
Pemantauan dan pengevaluasi terhadap kesekretariatan;
Pemberian pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, perekonomian, dan kesejahteraan;
Pengurusan administrasi keuangan, perlengkapan rumah tangga surat menyurat dan kearsipan serta memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa;
Penyusun Program Kerja Tahunan Desa dan pertanggungjawaban Kepala Desa;
Penyusun laporan Pemerintah Desa;
Penyususn dan Penyampaian Bahan Rancangan Peraturan Desa untuk diajukan kepada BPD;
Pengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan.
C. Urusan Ekonomi dan Pembangunan
Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang perekonomian dan pembangunan;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data perekonomian dan pembangunan;
Pengumpul bahan dan penyiap bahan bimbingan/pembinaan di bidang perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang perekonomian dan pembangunan;
Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan perekonomian dan pelaksanaan pembangunan;
Pengumpul bahan dan membantu melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan serta menjaga dan memelihara prasarana dan sarana fisik dilingkungan desa;
Pengurus dan pengolah administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan desa;
Penyiap bahan dalam rangka perencanaan pembangunan di Desa dengan melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa;
D. Urusan Kesejahteraan Rakyat
Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang agama, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Pengumpul bahan dan penyiap bahan dalam bimbingan dan pembinaan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial masyarakat;
Pengumpul dan pelaksana penyaluran bantuan terhadap korban bencana alam;
Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang keagamaan, fasilitas di bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Pengolah dan pembina dalam kegiatan pengumpul zakat, fitrah, infaq dan shodaqoh;
Pengumpul bahan dalam rangka meningkatkan swadaya dan partisipasi masyarakat di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Pengolah dalam membantu dan menjaga kelestarian adat istiadat yang tumbuh dan berkembang di Desa;
Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
Pencatat data dan pengolah data Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk (NTCR);
Pengumpul bahan/data dalam pelaksanaan bimbingan kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga, kepemudaan dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan;
E. Urusan Umum
Urusan Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretaris Desa di bidang umum, kepegawaian dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Urusan Umum mempunyai fungsi:
Pengumpul dan pengolah kepegawaian;
Pengumpul dan pengolah administrasi keuangan;
Pengolah urusan perlengkapan dan inventaris Desa;
Pengolah urusan rumah tangga Desa;
Pengatur pelaksana rapat-rapat dinas dan upacara;
Pengolah urusan surat menyurat kearsipan dan ekpedisi (Tata Usaha Desa):
Pengumpul bahan dan penyusun laporan Pemerintah Desa;
Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.
F. Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagai tugas Sekretaris Desa di bidang pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugasnya Urusan Pemerintahan mempunyai fungsi:
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang pemerintahan Desa;
Pengumpul bahan dalam rangka pembinaan wilayah dan masyarakat Desa;
Pemberi pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
Pelaksana tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pembantu tugas-tugas di bidang administrasi kependudukan;
Pembantu dan penyiap bahan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa dan perangkat Desa;
Pembantu dan penyiap bahan-bahan dalam rangka pembinaan RT/RW;
Pengumpul da penyusun laporan di bidang Pemerintahan;
Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan atasan.
G. linmas Desa
Dalam melaksanakan tugasnya, Pulisi Desa mempunyai fungsi:
Pengumpul, pengolah dan pengevaluasi data di bidang ketenteraman dan ketertiban;
Pembina ketentraman dan ketertiban masyarakat;
Pengumpul dan pengolah dalam penyelenggaraan kegiatan administrasi Pertahanan Sipil (HANSIP) dan Perlindungan Masyarakat (LINMAS);
Pembina dalam mendamaikan perselisihan masyarakat;
Pengumpul dan pengolah serta pembina kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan kerukunan warga;
Pengumpul bahan dan penyusun laporan di bidang ketentraman dan ketertiban;
Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan/Kepala Desa.
H. Kepala Dusun
Tugas Kepala Dusun adalah membantu melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi Kepala Dusun:
Pembantu pelaksanaan tugas Kepala Desa di wilayah kerjanya;
Pelaksana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
Pelaksana keputusan dan kebijakan Kepala Desa;
Pembantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga;
Pembina dan meningkatkan swadaya dan gotong royong;
Pelaksana penyuluhan program Pemerintah Desa;
Pelaksana dalam melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Posted by : GALANK
0 komentar:
Posting Komentar