Sebagai tindak lanjut Workshop Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) melalui program Locally Led Disaster Preparedness and Protection (LLDPP) Project (Kepemimpinan Lokal Dalam Kesiapsiagaan dan Perlindungan Bencana), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima bermitra dengan Lembaga ADRA Indonesia (Adventist Development and Relief Agency), Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC), Redr Indonesia, Pujiono Centre dan Plan International Indonesia Kamis (19/11/2020) menggelar Rapat Tim Penyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Bima di Sampana Cafe Kota Bima.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima Aries Munandar., ST. MT mengatakan, rapat tersebut menindaklanjuti Surat Keputusan Bupati Bima nomor 188.45/516/06.25 tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penyusun Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Rencana Kontijensi Kabupaten Bima tahun 2020.
“Untuk akselerasi penyusunan dokumen tersebut telah dibentuk Tim Penyusun RPKB dan Tim Penyusun Dokumen Rencana Kontijensi yang masing-masing beranggotakan 17 orang. Tim diharapkan dapat menyusun RPKB secara efektif dan efisien, pengumpulan data secara detail sesuai kerangka acuan kerja yang ditetapkan dan dibahas serta disusun saat pertemuan berikutnya.
Anton berharap dokumen yang dihasikan sesuai dengan kebutuhan penanganan bencana dan fokus pada aspek kedaruratan di Kabupaten Bima. “Dokumen RPKB Kabupaten Bima harus beda dengan daerah lain dan merujuk kepada arahan BNPB” Tandasnya.
Ketua ADRA LLDPP - Jakarta Aminuddin Magatani melalui kanal zoom meeting dalam arahannya kepada 30 peserta terkait Petunjuk Teknis Penyusunan RPKB memaparkan, BNPB saat ini menginisiasi penyusunan RPKB di tingkat Provinsi meskipun belum ada rujukan teknis secara detail seperti formatnya karena secara nasional BNPB sudah menyusun tapi belum disahkan oleh Presiden.
“RPKB lebih menekankan kepada peran dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam penanganan untuk semua bencana, tidak hanya bencana alam tapi juga non alam secara sinergi saling melengkapi. RPKB diharapkan bisa dipahami semua pihak sehingga memahami apa yang harus mereka lakukan saat terjadi bencana. Ruang lingkupnya mencakup bidang kedaruratan, tidak saat pra dan pasca bencana”. Terangnya.
Pada pertemuan tersebut Direktur Kesiapsiagaan BNPB RI melalui Kasi Penyiapan Kesiapsiagaan Ardi Abetriawan via zoom meeting mengungkapkan, “ RPKB yang disusun nantinya diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pihak. Dari sisi waktu, RPKB disusun dalam keadaan normal sementara dokumen kontijensi bencana disusun saat ada potensi bencana serta Rencana Operasi dibuat saat bencana terjadi.
Dikatakan Ardi, dokumen RPKB mencakup secara umum semua potensi sementara dokumen kontijensi disusun untuk memudahkan penyusunan rencana operasional untuk satu jenis ancaman berdasarkan skenario terburuk. Dengan demikian, Rencana Operasional dibuat saat bencana terjadi yang menjadi dasar dengan mengacu pada rencana kontijensi yang telah disusun” Jelasnya. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar