Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 14 Desember 2015

Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah


KM LENGGE,- Bupati Bima yang diwakili sekretaris daerah Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik, HAK, M.Si Senin ( 7/12) membuka acara  Bimtek Tingkat Lanjut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula hotel Lila Graha Kota Bima.


Sekda yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Drs. Muzakkir, M.Sc, Kabag Administrasi Pembangunan Taufik, ST, MT dan Fasilitator Bimtek dari Ikatan Asosiasi Pengadaan Indonesia Provinsi NTB. Ir. Sugeng.

HM.Taufik, HAK, M.Si dalam arahan kepada 40 peserta yang berasal dari perwakilan SKPD lingkup Pemerintah kabupaten Bima mengatakan, "penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari tekat pemerintah daerahuntuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan akuntabel.

Hal ini lanjut Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan yang mewajibkan perlunya sertifikasi keahlian agar proses pengadaan berjalan secara efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan publik.

" Sudah bukan saatnya lagi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi sembunyi dan tidak transparan sehingga berakibat pada munculnya penafsiran yang justru merugikan pemerintah itu sendiri tegas Taufik".   

Menurut Taufik, untuk menjamin upaya tersebut di atas pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor  4 tahun 2015 sebagai penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya.

Penetapan regulasi ini lanjut Taufik, merupakan wujud keseriusan pemerintah untukmelaksanakan pengadaan barang dan jasa melaluisatu mekanisme yang transparandan akuntabel serta profesional.

"Penjabaran regulasi ini, dengan sendirinya diharapkan penggunaan keuangan negara akan berjalan lebih efisien, efektif dan tepat sasaran serta menghindarkan dari implikasi hukum bagi para pengelola barang dan jasa pemerintah". Jelasnya.

Secara khusus Sekda berpesan agar aparatur pemerintah yang diberi tanggungjawab sebagai pengelola anggaran dan pejabat pengadaan lebih berhati-hati dalam menerapkan melaksanakan tugasnya.

Pada kesempatan tersebut, ketua Panitia pelaksana M Sabirin Jamil, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini diduga ditujukan untuk menyebarluaskan secara menyeluruh informasi yang berkaitan dengan PP 54 tahun 2010.

Sehingga melalui Pemahaman Pemahaman menyeluruh terhadap regulasi ini, para pengguna anggaran, pejabat pengelola keuangan maupun pejabat pengadaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan menjujung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas". HP Bima (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar