KM LENGGE,- Bupati Bima yang diwakili sekretaris daerah Kabupaten Bima Drs.
HM.Taufik, HAK, M.Si Senin ( 7/12) membuka acara Bimtek Tingkat Lanjut
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di aula hotel Lila Graha Kota Bima.
Sekda yang didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda
Drs. Muzakkir, M.Sc, Kabag Administrasi Pembangunan Taufik, ST, MT dan Fasilitator
Bimtek dari Ikatan Asosiasi Pengadaan Indonesia Provinsi NTB. Ir. Sugeng.
HM.Taufik, HAK, M.Si dalam arahan kepada 40 peserta yang berasal
dari perwakilan SKPD lingkup Pemerintah kabupaten Bima mengatakan,
"penyelenggaraan bimbingan teknis ini merupakan bagian dari tekat
pemerintah daerahuntuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa
pemerintah secara transparan dan akuntabel.
Hal ini lanjut Sekretaris Daerah sesuai dengan ketentuan yang
mewajibkan perlunya sertifikasi keahlian agar proses pengadaan berjalan secara
efektif, transparan, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan publik.
" Sudah bukan saatnya lagi pelaksanaan pengadaan barang dan
jasa pemerintah dilakukan secara sembunyi sembunyi dan tidak transparan
sehingga berakibat pada munculnya penafsiran yang justru merugikan pemerintah
itu sendiri tegas Taufik".
Menurut Taufik, untuk menjamin upaya tersebut di atas pemerintah
telah mengeluarkan sejumlah regulasi yang harus menjadi acuan dalam pengadaan
barang dan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres)
nomor 4 tahun 2015 sebagai penyempurnaan terhadap aturan sebelumnya.
Penetapan regulasi ini lanjut Taufik, merupakan wujud keseriusan
pemerintah untukmelaksanakan pengadaan barang dan jasa melaluisatu mekanisme
yang transparandan akuntabel serta profesional.
"Penjabaran regulasi ini, dengan sendirinya diharapkan
penggunaan keuangan negara akan berjalan lebih efisien, efektif dan tepat
sasaran serta menghindarkan dari implikasi hukum bagi para pengelola barang dan
jasa pemerintah". Jelasnya.
Secara khusus Sekda berpesan agar aparatur pemerintah yang
diberi tanggungjawab sebagai pengelola anggaran dan pejabat pengadaan lebih
berhati-hati dalam menerapkan melaksanakan tugasnya.
Pada kesempatan tersebut, ketua Panitia pelaksana M Sabirin
Jamil, ST dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek ini diduga ditujukan untuk
menyebarluaskan secara menyeluruh informasi yang berkaitan dengan PP 54 tahun
2010.
Sehingga melalui Pemahaman Pemahaman menyeluruh terhadap
regulasi ini, para pengguna anggaran, pejabat pengelola keuangan maupun pejabat
pengadaan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai aturan dan
menjujung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas". HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar