Demikian salah satu poin penting Focus discussion Group (FGD) Perumusan Rancangan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Desa (SID) secara virtual yang dihelat Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima bekerja sama dengan Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) Jumat (23/10).
Koordinator Provinsi NTB Program KOMPAK Anja Kusuma mengungkapkan komitmen bagi penerapan sistem informasi desa secara berkelanjutan di Kabupaten Bima yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu.
Desa diharapkan menjadi titik pusat pelayanan data. Untuk ini, KOMPAK memperkenalkan SID sejak tahun 2016 lalu dan telah didukung oleh 68% desa dari 191 desa di Kabupaten Bima sudah menerapkan SID.
"Sejauh ini sudah dibentuk Forum Operator Sistem Informasi Desa (FORSID) Kabupaten Bima yang melaksanakan kegiatan terintegrasi dengan KOMPAK dan ditujukan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan". Terang Anja.
Dalam FGD yang dipandu M. Ridho Makruf tersebut, Koodinator KOMPAK NTB ini menjelaskan, SID secara prinsip memperlancar pelayanan administrasi desa seperti terkait perizinan yang bisa diselesaikan dalam hitungan menit termasuk juga publikasi sejumlah informasi yang berkaitan dengan potensi desa.
Dirinya berharap FORSID bisa berbagi tentang praktek baik pengelolaan pembangunan berbasis informasi desa kepada semua pihak maupun desa lainnya.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima Fahrurahman SE,. M.Si dalam sambutannya saat membuka FGD tersebut secara khusus menyampaikan apresiasi kepada KOMPAK dalam memperbaiki layanan dasar dan penguatan peran masyarakat sipil di Kabupaten Bima.
Sejalan dengan upaya ini kata Fahru, Pemerintah Daerah melalui instansi yang dipimpinnya berkomitmen untuk tetap mendukung keberlanjutan program yang dijabarkan KOMPAK.
Dijelaskan Fahrurahman, dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) mengharuskan adanya sinkronisasi semua kebijakan baik di level desa, kecamatan maupun kabupaten.
Pada FGD diikuti 41 peserta yang berasal dari perangkat daerah terkait, Perwakilan KOMPAK, perangkat desa dan operator SID itu Kadis Kominfostik Kabupaten Bima ini mengungkapkan pentingnya keberadaan regulasi ini.
"Terkait dengan Rancangan Perbup ini, pemerintah daerah berkewajiban untuk memfasilitasi karena diperlukan sumber informasi yang valid terutama sebagai dasar hukum bagi pengambilan kebijakan. Jelasnya
FGD menampilkan tiga orang narasumber yaitu Kepala Dinas komunikasi Informatika dan statistik Kabupaten Bima, Fahrurahman SE,. M.Si membahas Kebijakan dan Strategi Pengembangan SID, sedangkan dua narasumber lainnya, Kabid Kelembagaan Pengembangan Adat dan Sosial Budaya DPMD Firman S.Sos memaparkan topik "Pengembangan dan Kelembagaan Pengelolaan SID" serta Plt. Kabid Sandi dan Statistik Muh. Irfan ST,. M.Eng menyajikan materi "Integrasi, penguatan kapasitas dan pembiayaan SID". (KIM WAWO)