Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bima yang juga Sekretaris Daerah Drs. H. M. Taufik HAK. M.Si Senin (22/02) mengungkapkan, "tahapan pelantikan diputuskan setelah KPU menetapkan pasangan Bupati dan Wabup Bima terpilih, DPRD sudah mengajukan pelantikan ke Kementerian Dalam Negeri RI".
"Aspek keamanan dan
penegakan protokol kesehatan COVID-19 menjadi prioritas pelantikan yang
rencananya akan berlangsung Jumat 26 Februari di Aula kantor Bupati Bima".
Hal tersebut dikatakan Plh Bupati saat memimpin rapat yang turut dihadiri unsur FORKOMPIMDA, Asisten I dan Asisten III Setda, Kepala Bakesbangpol, Kadis Kesehatan, Kadis Kominfostik, Kasat Polpp, Kabag Tatapem, Kabag Umum dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima
Dijelaskan H.M. Taufik, menindak lanjuti surat Kementerian Dalam Negeri RI perihal Nomor 131/966/OTDA perihal pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota melalui media teleconference dan/video conference. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik M.Si tersebut ditujukkan kepada para Gubernur Se-Indonesia menyebutkan bahwa pelantikan Bupati dan Wabup di kabupaten kota dilakukan oleh Gubernur pada minggu IV bulan Februari secara virtual dengan menetapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat.
Ketentuan dalam surat tersebut lanjut Plh. Bupati juga secara tegas mengatur “jumlah kehadiran secara fisik para pihak pada tempat pelantikan paling banyak 25 orang diantaranya kepala daerah wakil kepala daerah yang dilantik, keluarga inti kelengkapan acara dan Forkopimda kabupaten/kota dengan memperhatikan physical distancing dan protokol kesehatan yang ketat”. Tandasnya.
Terkait dengan upaya penanggulangan yang ditujukan untuk memperkecil angka kematian membatasi penularan serta penyebaran COVID, Kemendagri meminta kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalisasikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan memanfaatkan teleconference dan atau video Converse. Bagi masyarakat umum dan instansi pemerintah yang ingin mengetahui prosesi pelantikan terebut dapat menggunakan saluran streaming media sosial Pemerintah Daerah yang dikelola oleh Dinas Kominfostik dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.
Untuk mengoptimalakan penerapan Protokol Kesehatan, Aparat TNI/POLRI, Tim Gugus Tugas COVIS dan Dinas Kesehatan akan mengoptimalkan penerapan prosedur kepada semua pihak yang secara fisik hadir di lokasi acara”. Tutup Taufik. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar