Kabar gembira bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima. Kenapa gerangan? Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi mereka pada Rabu, 5 Mei 2021.
Selain bagi 7.526 PNS dan Calon PNS,
pembayaran THR juga untuk tenaga PPPK sebanyak 481 orang.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Setda Bima, mengatakan dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah
(Permen) Nomor 63 tahun 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2021.
Tunjangan yang akan dibayarkan pada
PNS, Calon PNS dan PPPK adalah Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Beras
dan Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum.
‘’PNS dan Calon PNS sebanyak 7.526
pegawai, sebesar Rp. 34, 5 M. Meliputi Golongan IV 2.284 orang. Golongan III
4.157 orang, Golongan II 1.068 orang dan Golongan I 17 orang,’’ujar Chandra
Kusuma AP, Selasa 4 Mei 2021.
Selain itu, lanjut Kabag Chandra, THR
juga akan diberikan pada 481 tenaga PPPK dengan total anggaran Rp. 1,7 M.
Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE, lanjut Chandra berharap, pemberian Tunjangan Hari Raya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Dan membantu kebutuhan selama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar