Bupati Bima menyampaikan penjelasan
atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah, Tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 4 tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Bima. Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima ke I, masa sidang II
tahun sidang 2021, Selasa, 4 Mei
2021.
Asisten I Setda Bima Drs. H Putarman,
mewakili Bupati Bima, menyampaikan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4
tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bima,
berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 18 tahun 2016, tentang
perangkat daerah.
Memuat jenis, tipologi dan besarnya
perangkat daerah yang ditetapkan sesuai dengan urusan pemerintahan. Urusan yang
wajib maupun urusan pilihan. Sehingga dalam Perda Nomor 4 tahun 2016, mengatur
tentang nomenklatur perangkat daerah. Dan yang menentukan besarnya organisasi
perangkat daerah adalah tipenya.
Dijelaskan Asisten Putarman, ketentuan
yang diajukan untuk perubahan Perda tersebut adalah Pembentukan Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan.
‘’Didasarkan pada Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 16 tahun 2020, tentang Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan Provinsi, Kabupaten/Kota, kata Asisten.
Urusan penanggulangan kebakaran wajib
dalam layanan dasar. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun
2014, tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, menjadi wajib dan
ditempatkan dalam skala prioritas penyelenggaraan dan pendanaan dalam APBD
dengan tetap berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan
pemerintah.
Urusan wajib yang berkaitan dengan
pelayanan dasar dalam perspektif Permen Nomor
18 tahun 2016, harus dimaknai dalam momentum dinas, minimal tipe c.
Kemudian Kedudukan Badan Kesatuan
Bangsa dan Politik. Dalam pasal 122 ayat (1) Permen Nomor 18 tahun 2016,
tentang perangkat daerah.
Bahwa seluruh perangkat
daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang Kesatuan
Bangsa dan Politik, tetap melaksanakan
tugas sampai Peraturan
Perundang-undangan tentang pelaksanaan urusan pemerintahan umum
diundangkan.
‘’Atas dasar tersebut, secara otomatis
Perda Nomor 4 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Bima. Yang ditetapkan pada 2016, belum mengatur sepenuhnya
kelembagaan Kesatuan Bangsa dan Politik. Hanya ditempatkan pada pasal
peralihan, sebagaimana dalam Permen Nomor 18 tahun 2016,’’ujar H Putarman.
Menurut Asisten, dalam perkembangannya, kapasitas kelembagaan Kesbangpol menjadi komprehensif dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2019. Tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Kemudian dengan keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 100-441 tahun 2019, tentang nomenklatur perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
‘’Hal ini juga menjadi landasan,
sehingga urusan Kesatuan Bangsa dan Politik disebutkan dalam salah satu point
dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 ini,’’tambah Asisten.
Dalam bidang keuangan akan dipisah
menjadi dua Badan yaitu Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Badan Pengelolaan
Pendapatan dan Aset Daerah.
Untuk mengembangkan daerah, dibutuhkan
pendayagunaan potensi daerah secara optimal. Salah satu aspek yang sangat
berpengaruh dan menentukan adalah kemampuan daerah mengadakan atau memperoleh
sumber dana atau pendapatan asli daerah.
Dengan Sub Urusan Pendapatan dipisah
dari Sub Urusan Keuangan menjadi Wadah sendiri, diharapkan dapat mendorong
peningkatan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Sehingga berdampak signifikan terhadap
peningkatan pendapatan daerah. Disamping itu dengan beban kerja yang kecil,
pengelolaan akan lebih efektif dan memudahkan melakukan menajemen kontrol.
Terakhir, adalah pengaturan Rumah Sakit
Daerah sebagai Unit Organisasi Khusus yang bersifat otonom dalam pengelolaan
Keuangan dan Barang Milik Daerah serta Bidang Kepegawaian.
Sehingga dalam praktiknya, diharapkan
memberi dampak pada peningkatan mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada
masyarakat. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar