Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 31 Januari 2016

BPJS Kesehatan Gelar Forum Kemitraan


KM LENGGE,- Untuk lebih meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan mitra kerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Bima, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bima mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku Kepentingan Utama di aula kantor Bupati Bima. 

Forum kemitraan tersebut secara khusus mengundang Komisi DPRD terkait bidang kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Bima, RSU Sondosia, Dinas Sosial, BKD, Disnakertrans, Pencatatan Sipil, PKM Bolo, PKM Woha dan beberapa SKPD terkait lainnya.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani dalam pemaparannya mengatakan bahwa pada intinya forum kemitraan ini penting untuk memberikan masukan dan advokasi mencakup hal-hal strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja BPJS cabang Bima ke depan. 


Elly menjelaskan kegiatan operasional pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2015, merupakan tahun transisi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Tahun 2015 merupakan periode pemantapan program, sedangkan  tahun 2016 adalah tahun integrasi program, artinya bila ada yang belum dikelola dengan baik maka itu akan ditingkatkan". 


Elly menambahkan, BPJS Kesehatan melaksanakan  konsep asuransi, artinya harus banyak orang atau peserta yang ikut serta di dalam program ini.  "Memang dalam prakteknya pemerintah tidak mengalami kerugian apabila terjadi selisih yang cukup besar antara yang harus dibayarkan dengan  dana iuran yang terkumpul di BPJS. Namun ini hanya ketidak selarasan (mismatch) antara penerimaan dan pengeluaran. Inilah yang perlu dikelola dan ditata dengan lebih baik oleh BPJS Kesehatan". Terangnya.

Dalam skema  Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalamnya terdapat banyak komponen, salah satunya bidang kesehatan melalui program BPJS, sedangkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk pelayanan pada program Jaminan kesehatan Nasional. 


Pada tahun 2015, KIS ini telah dibagikan kepada peserta yang memanfaatkan layanan jaminan kesehatan masyarakat dan ke depan secara bertahap juga akan dibagikan kepada PNS, TNI/Polri.  


Elly menjelaskan, dari 519.811 jiwa penduduk kabupaten Bima, sebanyak 272.443 jiwa sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS, sedangkan sisanya 247.368 jiwa atau 52,41 persen  yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Mengacu pada roadmap BPJS, pada tahun 2019 semuanya sudah terdaftar atau tercakup tandasnya.


Menurut Elly, hal  yang perlu didorong adalah saat ini kepesertaan badan usaha/perusahaan baru mencakup 64 perusahaan atau 12,12 persen dari 528 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima.


"Mohon masukan agar sisanya 464 perusahaan dan  karyawannya terdaftar dalam kepesertaan BPJS. Apalagi bila mengacu kepada Peraturan Presiden  nomor  101 tahun 2013 tentang penerima bantuan iuran, akan ada sanksi pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS.


Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah daerah, badan usaha dan pribadi. Maka forum ini penting untuk membahas integrasi kepesertaan JKN ini untuk diatur pihak mana saja yang berkontribusi. Imbuhnya


Menanggapi paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima tersebut,        Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Drs. H.M Taufik HAK, M.Si yang memimpin rapat mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diselaraskan.  "Berkaitan dengan iuran Rp.17,5 milyar, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar iuran tersebut sesuai dengan kemampuan daerah. 
     

Sekda menambahkan, "berkaitan dengan integrasi 247.368 warga yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Dinas Sosial diinstruksikan terlebih dahulu   mendata warga miskin yang belum tercakup.  Sekda juga menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan agar warga memahami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tahapan integrasi tersebut. 


Sedangkan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Badan Usaha/ perusahaan dalam kepesertaan JKN, Sekda menginstruksikan  Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk mendaftarkan badan usaha yang belum tercakup dan perlu diberikan pengertian agar memahami kewajibannya terhadap karyawan. 


Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran bagi tenaga yang dipekerjakan, maka hal ini akan diatur dan dicantumkan di dalam dokumen kontrak. Perusahaan harus terlebih dahulu menyetor dana JKN tenaga kerja". kata Sekda. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar