KM LENGGE,- Untuk
lebih meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan mitra kerja di lingkungan
pemerintah Kabupaten Bima, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Cabang Bima mengadakan Rapat Forum Kemitraan dan Forum Komunikasi para Pemangku
Kepentingan Utama di aula kantor Bupati Bima.
Forum kemitraan tersebut secara khusus mengundang Komisi DPRD terkait bidang
kesehatan, Dinas Kesehatan, RSUD Bima, RSU Sondosia, Dinas Sosial, BKD,
Disnakertrans, Pencatatan Sipil, PKM Bolo, PKM Woha dan beberapa SKPD terkait
lainnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima Elly Widiani dalam pemaparannya mengatakan
bahwa pada intinya forum kemitraan ini penting untuk memberikan masukan dan
advokasi mencakup hal-hal strategis sebagai bahan evaluasi dan perbaikan
kinerja BPJS cabang Bima ke depan.
Elly
menjelaskan kegiatan operasional pada kurun waktu tahun 2014 sampai 2015,
merupakan tahun transisi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). "Tahun
2015 merupakan periode pemantapan program, sedangkan tahun 2016 adalah
tahun integrasi program, artinya bila ada yang belum dikelola dengan baik maka
itu akan ditingkatkan".
Elly
menambahkan, BPJS Kesehatan melaksanakan konsep asuransi, artinya harus
banyak orang atau peserta yang ikut serta di dalam program ini. "Memang dalam prakteknya
pemerintah tidak mengalami kerugian apabila terjadi selisih yang cukup besar
antara yang harus dibayarkan dengan dana iuran yang terkumpul di BPJS.
Namun ini hanya ketidak selarasan (mismatch) antara penerimaan dan pengeluaran.
Inilah yang perlu dikelola dan ditata dengan lebih baik oleh BPJS
Kesehatan". Terangnya.
Dalam skema Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di dalamnya terdapat
banyak komponen, salah satunya bidang kesehatan melalui program BPJS, sedangkan
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas untuk pelayanan pada
program Jaminan kesehatan Nasional.
Pada tahun 2015, KIS ini telah dibagikan kepada peserta yang memanfaatkan
layanan jaminan kesehatan masyarakat dan ke depan secara bertahap juga akan
dibagikan kepada PNS, TNI/Polri.
Elly menjelaskan, dari 519.811 jiwa penduduk kabupaten Bima, sebanyak 272.443
jiwa sudah tercakup dalam kepesertaan BPJS, sedangkan sisanya 247.368 jiwa atau
52,41 persen yang belum tercakup dalam kepesertaan jaminan kesehatan
nasional. Mengacu pada roadmap BPJS, pada tahun 2019 semuanya sudah terdaftar
atau tercakup tandasnya.
Menurut Elly, hal yang perlu didorong adalah saat ini kepesertaan badan
usaha/perusahaan baru mencakup 64 perusahaan atau 12,12 persen dari 528
perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bima.
"Mohon masukan agar sisanya 464 perusahaan dan karyawannya terdaftar
dalam kepesertaan BPJS. Apalagi bila mengacu kepada Peraturan Presiden
nomor 101 tahun 2013 tentang penerima bantuan iuran, akan ada sanksi
pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya pada BPJS.
Hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga tanggung jawab
pemerintah daerah, badan usaha dan pribadi. Maka forum ini penting untuk
membahas integrasi kepesertaan JKN ini untuk diatur pihak mana saja yang
berkontribusi. Imbuhnya
Menanggapi paparan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bima
tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten
Bima Drs. H.M Taufik HAK, M.Si yang memimpin rapat mengatakan bahwa ada
beberapa hal yang perlu diselaraskan. "Berkaitan
dengan iuran Rp.17,5 milyar, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk membayar
iuran tersebut sesuai dengan kemampuan daerah.
Sekda
menambahkan, "berkaitan dengan integrasi 247.368 warga yang belum tercakup
dalam Jaminan Kesehatan Nasional, Kepala Dinas Sosial diinstruksikan terlebih
dahulu mendata warga miskin yang belum tercakup. Sekda juga
menekankan pentingnya dilakukan sosialisasi di tingkat kecamatan agar warga
memahami berbagai kebijakan yang berkaitan dengan tahapan integrasi tersebut.
Sedangkan
untuk meningkatkan cakupan kepesertaan Badan Usaha/ perusahaan dalam
kepesertaan JKN, Sekda menginstruksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi untuk mendaftarkan badan usaha yang belum tercakup dan perlu
diberikan pengertian agar memahami kewajibannya terhadap karyawan.
Berkaitan dengan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran bagi tenaga yang
dipekerjakan, maka hal ini akan diatur dan dicantumkan di dalam dokumen
kontrak. Perusahaan harus terlebih dahulu menyetor dana JKN tenaga kerja".
kata Sekda. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar