KM
LENGGE,- Keselamatan berlalu lintas menjadi salah satu aspek penting yang
perlu menjadi perhatian semua pihak. Untuk mendorong peningkatan
pemahaman keselamatan berlalu lintas, Dinas Perhubungan, Komunikasi
dan Informatika Kabuaten Bima menggandeng PT. Jasa Raharja Bima
menggelar sosialisasi regulasi.
Sosialisasi
Undang - Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Keselamatan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan
WajibKecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan
DanaPertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan
Pelaksanaan DanaKecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pada
sosialisasi keselamatan dilaksanakan Rabu (27/01) di aula Kantor Camat
Woha ini, menghadirkan pembicara Kepala Dinas Perhubungan Zunaidin,
S.Sos.,M.M, Zainudin Direktur PT. Jasa Raharja Persero Bima dan Suaeb, S.Sos
Kepala Bidang Perhubungan Darat.
Zunaidin dihadapan 100 peserta yang berasal dari aparat desa, guru,
pelajar dan pengusaha angkutan mengungkapkan, “sosialisasi ini diadakan oleh
Bidang Perhubungan Darat yang bertugas melakukan upaya preventif atau
pencegahan kecelakaan lalu lintas.
Dirinya
menambahkan, regulasi tersebut menegaskan bahwa Dinas Perhubungan merupakan
Instansi yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang menjamin keselamatan
lalulintas dan angkutan, termasuk di dalamnya menjamin moda atau alat
transportasi yang melayani masyarakat mengutamakan keselamatan angkutan
jalan, kita ingin menuju zero to accident" kata Zunaidin yang didampingi
Kasubag Program dan Pelaporan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika,
Arief Rachman, S.Sos
Sementara itu, Direktur PT. Jasa Raharja Persero Bima, Zainudin mengatakan
masih banyak masyarakat yang belum mengenal Jasa Raharja. Hampir 70 persen masyarakat
belum mengetahui keberadaan Jasa Raharja. Padahal, menurutnya kalau terjadi
kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan satunan masyarakat harus berurusan
dengan Jasa Raharja.
Zainudin mengungkapkan sejak tahun 2013 Jasa Raharja telah membayarkan santunan
kepada 198 orang atau sebesar Rp. 3,84 milyar, Tahun 2014 naik menjadi
247 orang atau senilai Rp. 3,5 milyar dan hingga akhir Desember 2015
telah menyalurkan santunan kepada 277 korban senilai Rp. 3,9 milyar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Suaeb, S.Sos menjelaskan sejak
tahun 2013 sampai saat ini Pemerintah telah menyiapkan sarana dan prasaran
keselamatan lalu lintas seperti Rambu Lalu Lintas disejumlah wilayah di
berbagai kecamatan di Kabupaten Bima
"Alhamdulillah, Dinas Perhubungan
mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Keselamatan Transportasi Darat tiap
tahunnya yang dialokasikan untuk mengadakan Rambu Peringatan Rambu Petunjuk dan
Pengaman Jalan (guard drill) yang tiap tahun dialokasikan sekitar 450 juta,"
jelas Suaeb.
Namun
demikian, Suaeb menyoroti karena di beberapa wilayah kesadaran masyarakat untuk
menjaga rambu lalulintas tersebut agar tetap berfungsi dengan baik masih
kurang. Untuk itu Kabid Darat ini berharap agar masyarakat dapat bersama sama menjaga
fasilitas lalulintas tersebut karena memiliki fungsi yang sangat penting untuk
menjamin keselamatan ketika berada di jalan raya.
Suaeb juga mengingatkan para supir bus dan masyarakat untuk tidak menaikan
penumpang diluar terminal, apalagi tidak memiliki ijin trayek di Terminal
Tente. Karena, selama ini yang bikin macet adalah menaikan dan menurunkan
penumpang di luar terminal.
Masyarakat juga jangan diturunkan di luar terminal, penumpang juga
harus sadar untuk naik bus harus di dalam terminal. Jika penumpang dan
supir bus sama - sama taat tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di luar
terminal. Insya Allah Terminal Tente akan tertib dan mengurangi
kemacetan di depan terminal," tutup Suaeb (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar