KM LENGGE,- Menindaklanjuti keluarnya Peraturan Bupati Bima nomor 2 tahun 2020 Daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten bima Pemerintah Desa Tarlawi Kecamatan Wawo menggelar Rapat sosialisasi Peraturan Bupati.
Acara yang digelar di kantor Desa Tarlawi jumat (14/02) kemarin dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, BPD, LPMD, Babinkamtibmas serta Babinsa Desa Tarlawi.
Kades Desa Tarlawi, Jafar, SH dalam sambutannya mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Tarlawi untuk terus meningkatkan rasa kekeluargaan dan jiwa gotong royong, kerjasama seluruh masyarakat adalah solusi untuk menuju desa Tarlawi yang lebih baik.
Dalam rapat sosialisasi dijelaskan tentang daftar daftar kewenangan lokal berskala Desa, serta ketentuan dari ketentuan dalam permendagri pasal 21 ayat (1) nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan desa, acara berlangsung dengan lancar sampai dengan selesai. (KIM)
0 komentar:
Posting Komentar