Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 27 Desember 2020

Pemerintah Desa Harus Menjamin Partisipasi dan Transparansi

 


Diskusi Kelompok Terpumpun/Focus Discussion Group (FGD) dan Review Program Pelembagaan Akuntabilitas Sosial untuk mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan partisipatif kerjasama FITRA Indonesia melalui Perkumpulan Solidaritas Untuk Demokrasi (SOLUD) NTB dan KOMPAK yang didukung oleh Pemerintah Kabupaten Bima, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan Pemerintah Australia D-FAT berlangsung Senin (28/12) di  Cafe Falcao - Sonco Tengge Kota Bima.


 Dalam FGD yang secara khusus mengundang  sejumlah  Ketua  Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan para Sekretaris Desa Penapali, Donggobolo, Dadibou Kecamatan Woha dan Desa Sanolo, Rada dan Nggembe Kecamatan Bolo tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial dan Budaya Bappeda Kabupaten Bima Raani Wahyuni ST, MT, M.Sc mengharapkan agar para pemangku pembangunan baik di tingkat desa, kecamatan dan perangkat daerah untuk saling mendukung pelaksanaan tugas.

              

Raani juga mengemukakan pentingnya pemerintah  desa memilah aspirasi berdasarkan kebutuhan prioritas mengingat terbatasnya alokasi dana pembangunan. Disamping pada saat yang sama dapat menyampaikan data pembangunan secara ukur dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai alat ukur untuk melakukan evaluasi capaian pembangunan


Berkaitan dengan program dan kegiatan yang ada dan sudah difasilitasi melalui program Sekolah Anggaran  (SEKAR) desa maka pihaknya akan melakukan replikasi secara mandiri untuk menjamin keberlanjutan program tersebut. Tutupnya.

          

Narasumber lainnya Kepala Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Bima El- Faisal SEi,. MM memaparkan perubahan skema alokasi anggaran desa.

                  

"Jika pada tahun-tahun sebelumnya, jumlah dana desa  yang dialokasikan oleh pemerintah relatif sama, maka mulai tahun anggaran 2021, jumlah dana desa akan bergantung kepada ada jumlah penduduk di masing-masing desa sesuai dengan klasifikasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah".

               

Faisal juga memaparkan adanya perubahan pada aspek perencanaan. "Pada Tahun Anggaran 2021 akan ada perubahan model rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) dimana keteraturan dokumen akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya yang tidak dikenal keteraturan mekanisme dan instrumen perencanaan".  Tandasnya.


Pada FGD yang dipandu oleh Kasubbid PMD Bappeda Yadi Kusmayadin SE itu, juga menghadirkan dua narasumber lain yaitu Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfotik Kabupaten Bima Suryadin S.S,. M.Si dan Kepala Seksi Kelembagaan DPMD Syamsurizal S.Sos.

                

Local Coordinator Bima M. Qadafi   yang memberikan review pertemuan tersebut menyampaikan beberapa poin penting antara lain pentingnya pemerintah desa memastikan   apakah program berdampak bagi penerima manfaat atau tidak, khususnya di masa Pandemi   COVID-19. "Jika sebuah program dijabarkan makaseluruh lapisan pemangku kepentingan, pemangku kewajiban, penerima manfaat dan pelaksana program harus berpartisipatif melakukan review". Ungkapnya.

 

Qadafi juga menggaris bawahi sejauh mana akuntabilitas sosial, transparansi dan partisipatif dipraktekan dan pelaksanaan pemerintahan desa dan respon terhadap pencegahan dan penanganan terhadap COVID-19 di desa.  (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar