Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Selasa, 26 Oktober 2021

Bupati Bima: Dokumen Tata Ruang Harus Selaras Dengan RPJMD



Penyusunan dokumen tata ruang  kabupaten Bima selaras dengan  amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  2021 -2026 yang berpedoman pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW)  yaitu dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang  yang ada.

 

Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Inah Dhamayanti Putri SE dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral  yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang,  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta Selasa (26/10) yang secara khusus membahas tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup)   tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041.

            

Draft regulasi lainnya yang dibahas pada pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Lombok Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah.  Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP dan Bupati Banggai Laut Sofhian Kaepa, S.H.

            

Pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta.

            

Bupati Bima yang hadir bersama Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP,  Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan  Kabid Tata Ruang mengatakan, mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota  mempertimbangkan secara seksama struktur ruang.

           

Aspek lainnya kata Bupati adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah  dan  pemanfaatan ruang melalui program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat maupun di daerah secara terpadu. Terang Bupati. 

       

Sementara itu, dalam kaitannya dengan pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP kecamatan-kecamatan lain yang  berpotensi untuk  dikembangkan, diantaranya kecamatan Lambu dan  kecamatan Tambora.

 

Dijelaskan Dirjen, upaya-upaya melahirkan RDTR WP berbagai wilayah kecamatan  tentunya  harus menjadi upaya strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis ruang,  kebijakan sesuai keburuhan dan potensi daerah. (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar