Penyusunan dokumen tata ruang kabupaten Bima selaras dengan amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) 2021 -2026 yang berpedoman
pada Rencana tata Ruang Wilayah (RTRW)
yaitu dengan menyelaraskan pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran,
kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan
pemanfaatan struktur dan pola ruang yang
ada.
Demikian pemaparan Bupati Bima Hj. Inah
Dhamayanti Putri SE dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang dihelat oleh Direktorat Jenderal Tata
Ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN di Hotel Mulia Jakarta Selasa (26/10) yang secara khusus membahas
tiga agenda strategis yaitu pembahasan Rancangan Peraturan Bupati
(Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata
Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) Kecamatan Monta tahun 2021-2041.
Draft regulasi lainnya yang dibahas pada
pertemuan adalah Raperbup Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten Lombok
Tengah tentang RDTR kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan Raperbup RDTR
Kawasan Perkotaan kabupaten Banggai laut Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat koordinasi tersebut dihadiri juga oleh
Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri, S.IP dan Bupati Banggai Laut Sofhian
Kaepa, S.H.
Pembahasan Ranperbup Bima yang dipimpin
oleh Dirjen Tata Ruang Dr.Ir. Abdul Kamarzuki, MPM ini merupakan tindak lanjut
permohonan Bupati Bima tentang perlunya segera persetujuan substantif dari
Kementerian terkait atas Raperbup RDTR WP kecamatan Monta.
Bupati Bima yang hadir bersama Ketua DPRD
Kabupaten Bima Muhamad Putera Ferryandi, S.IP,
Sekda Drs. H.M. Taufik HAK, M.Si, Kepala Bappeda Suwandi ST, MT, Kadis
Lingkungan Hidup Ir. Jaidun, Kepala Bagian Hukum Setda Amar Makruf SH dan Kabid Tata Ruang mengatakan, mengacu pada
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bima
Tahun 2011-2031, arahan lokasi kegiatan dan penyusunan program pembangunan yang
berkaitan dengan pemanfaatan ruang kota
mempertimbangkan secara seksama struktur ruang.
Aspek lainnya kata Bupati adalah distribusi
peruntukan ruang dalam suatu wilayah
dan pemanfaatan ruang melalui
program yang disusun dalam rangka mewujudkan rencana tata ruang yang bersifat
indikatif, melalui sinkronisasi program sektoral dan kewilayahan baik di pusat
maupun di daerah secara terpadu. Terang Bupati.
Sementara itu, dalam kaitannya dengan
pengembangan tata Ruang Kabupaten Bima, Dirjen Tata Ruang Abdul Kamarzuki dalam
arahannya mengharapkan ke depan akan diupayakan percepatan RDTR WP
kecamatan-kecamatan lain yang berpotensi
untuk dikembangkan, diantaranya
kecamatan Lambu dan kecamatan Tambora.
Dijelaskan Dirjen, upaya-upaya melahirkan
RDTR WP berbagai wilayah kecamatan
tentunya harus menjadi upaya
strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan pembangunan berbasis
ruang, kebijakan sesuai keburuhan dan
potensi daerah. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar