Rapat Paripurna KE-8 DPRD Kabupaten Bima
Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 Senin (25/10)
membahas agenda Penyampaian Laporan Pansus Dewan yang dilanjutkan dengan
pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bima serta Penyampaian Pendapat Akhir (PA)
Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya
Sejahtera dihadiri oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer.
Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh
Wakil Ketua DPRD M. Aminurlah SH dan dihadiri para anggota DPRD dan Forkopimda
tersebut, Wabup mengungkapkan, ke depan,
pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat
baru dalam mewujudkan cita-cita besar kita bersama, yaitu terbentuknya
perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional
dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah
baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.
Dikatakan Wabup, Perda Nomor 1 tahun 1966
sebagai dasar pendirian PD. Wawo yang
memuat materi tentang organ perusahaan
maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era
modern ini.
Sejalan pula dengan tantangan yang dihadapi kabupaten bima
yang kian kompleks, serta adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan baik yang
mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan
pengembangan usaha membuat PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan
revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum perusahaan.
Hak ini selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Tentang Pembentukan BUMD, yang mengamanatkan bahwa “BUMD yang dimiliki oleh
pemerintah daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau
perseroan daerah”. Regulasi ini pula
yang mendasari eksekutif mengajukan ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan
arahan hasil konsultasi bersama
dengan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum Dan HAM Provinsi NTB.
“Perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui
Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah
konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun
terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD
khususnya PD. Wawo”. Terang Wabup.
Terkait materi Ranperda, sejumlah hal
penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta
aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan,
persayaratan serta seleksi organ perusahaan
dan tata kelola perusahaan. Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini
adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Jelas
Wabup. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar