Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 25 Oktober 2021

Wabup Dahlan Sampaikan PA. Pendirian Perumda Karya Sejahtera



Rapat Paripurna KE-8 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III Tahun Sidang 2021 Senin (25/10)  membahas agenda Penyampaian Laporan Pansus Dewan yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Bima serta Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Kepala Daerah atas  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Bima Karya Sejahtera dihadiri oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan M. Noer.

 

Pada Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD M. Aminurlah SH dan dihadiri para anggota DPRD dan Forkopimda tersebut, Wabup mengungkapkan, ke depan,  pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera diharapkan akan membawa semangat baru dalam mewujudkan cita-cita besar kita bersama, yaitu terbentuknya perusahaan umum daerah yang mampu bersaing, memiliki tata kelola profesional dan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah  baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil kerjasama.

 

Dikatakan Wabup, Perda Nomor 1 tahun 1966 sebagai dasar  pendirian PD. Wawo yang memuat  materi tentang organ perusahaan maupun bidang usaha yang diatur, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi ekonomi serta iklim usaha di era modern ini.

 

Sejalan pula  dengan tantangan yang dihadapi kabupaten bima yang kian kompleks, serta adanya sejumlah perubahan arahan pengaturan baik yang mengatur kelembagaan sebagai badan usaha milik daerah maupun yang terkait dengan pengembangan usaha membuat PD. Wawo harus dapat melakukan reorganisasi dan revitalisasi usaha, sekaligus melakukan perubahan bentuk badan hukum  perusahaan. 


 

Hak ini selaras dengan amanat  Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Pembentukan BUMD, yang mengamanatkan bahwa “BUMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah harus dalam bentuk hukum perusahaan umum daerah atau perseroan daerah”. Regulasi ini  pula yang mendasari  eksekutif mengajukan  ranperda dimaksud yang kemudian berdasarkan arahan hasil konsultasi bersama  dengan  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi NTB.

 

“Perubahan bentuk hukum PD. Wawo melalui Perda pendirian PERUMDA Bima Karya Sejahtera, merupakan salah satu langkah konkrit eksekutif merespon catatan strategis dewan dalam beberapa tahun terakhir ini yang menyoroti eksistensi serta perbaikan tata kelola BUMD khususnya PD. Wawo”. Terang Wabup.


 

Terkait materi Ranperda, sejumlah hal penting menjadi cakupannya yaitu peralihan hak dan kewajiban serta aset/kekayaan perusahaan, modal dasar dan bidang usaha yang akan dilakukan, persayaratan serta seleksi organ perusahaan  dan tata kelola perusahaan. Hal lain yang menjadi cakupan ranperda ini adalah pembubaran perusahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Jelas Wabup. (KIM WAWO)


0 komentar:

Posting Komentar