Untuk
meningkatkan akses pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat miskin dan rentan di Kabupaten Bima, Pengadilan Agama Kelas IB
Bima bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian
Agama Kabupaten Bima Senin (24/01/2022)
menanda tangani Nota
Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU)
tentang istbat nikah, akta nikah,
akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya di Ruang Sidang
Pengadilan Agama Bima.
Bupati
Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE yang
didampingi Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Salahudin SH
dalam sambutannya mengatakan, banyak masyarakat yang merasa membutuhkan dokumen
kependudukan pada saat pengurusan persyaratan untuk berbagai keperluan
mendapatkan bantuan. Terkait dengan pandangan masyarakat berkaitan dengan
dokumen perkawinan, masyarakat cenderung berpikiran yang penting sah secara
agama tetapi keabsahan melalui dokumen pemerintah juga dibutuhkan agar bisa
dicatat oleh negara. Hal ini bisa menyebabkan kerugian bagi anak yang berkaitan
dengan kepemilikan dokumen untuk keperluan studi dan keperluan lainnya.
Kedepan
rumusan kerjasama ini akan bisa didukung oleh pemerintah di tingkat desa dengan
alokasi dana desa sehingga tidak melulu bertumpu pada penganggaran oleh
Pengadilan Agama. Berkaitan pentingnya
tindak lanjut kerjasama ini, Dinas
Dukcapil harus benar-benar menerapkan dengan baik pengambilan dan pengolahan data yang
diperlukan bagi percepatan akses kepemilikan masyarakat terhadap dokumen
kependudukan ini.
“Kita
berharap sinergitas antara pemerintah Kabupaten Bima dengan Kementerian Agama dan Pengadilan Agama
tidak hanya terbatas pada percepatan akses kepemilikan dokumen kependudukan,
tetapi banyak sekali kegiatan yang diselesaikan
bersama". Jelas Bupati.
Sebelumnya,
Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Bima H. Ridwan Fauzi, S Ag. MH dalam
sambutannya mengatakan, penanda tanganan Nota kesepahaman tiga pihak ini
ditujukan bagi penguatan kembali komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik
kepada masyarakat. "Terutama daerah terpencil yang menghadapi berbagai
kendala dalam memberikan pelayanan untuk mendapatkan pengakuan status hukum
dari negara, baik terhadap orang tua, suami-istri maupun terhadap anak-anaknya.
ini yang terpenting karena efeknya sangat banyak". Ungkap Ridwan.
Terkait
pelayanan istbath, pada tahun anggaran 2022, kantor Pengadilan Agama Bima
mendapatkan alokasi 200 perkara prodeo dari negara dengan rincian 126 perkara
akan disidangkan di kecamatan Langgudu dan 74 perkara di Kecamatan Monta,
sementara yang akan disidangkan jauh dari kuota. Karena itu ke depan diharapkan
kepada Kades untuk menyisihkan dana desa untuk membiayai keluarga berperkara di
persidangan itsbat nikah, bagi warga miskin dan rentan lainnya di desa
tersebut". Urainya.
Acara
penanda tanaganan MoU tersebut juga dihadiri kepala urusan agama dan para hakim
Pengadilan Agama Bima
0 komentar:
Posting Komentar