KM. LENGGE WAWO,- Ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kecamatan Lambu, Sape, dan Wawo, mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) mengenai pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Mei mendatang.
Kegiatan yang digelar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu diapresiasi oleh ketua dan satu orang anggota KPPS, sedangkan pemateri adalah Ketua Divisi Logistik KPU Kabupaten Bima, Drs M Taufik selaku koordinator wilayah (Korwil) Sape, Lambu, dan Wawo.
Kata Taufik, dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya KPPS harus mematuhi asas sebagai penyelenggara pemilu dengan mematuhi prinsip-prinsip dasar kode etik sebagaimana diatur dalam peraturan bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni, menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial, bertindak transparan dan akuntabel, melayani pemilih menggunakan haknya, tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, bertindak profesional, dan administrasi pemilu yang akurat.
Tidak hanya itu, katanya, KPPS memiliki kewajiban untuk mengumumkan dan menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di papan khusus yang bisa dilihat oleh pemilih yang ingin memberikan hak suara. “Jangankan masyarakat awam kita sebagai penyelenggara belum semuanya mengenal dan menghafal nama empat pasangan calon pada Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 13 Mei mendatang,” ujarnya saat Bimtek KPPS di Wawo, Kamis (9/5).
Oleh karena itu, katanya, kewajiban KPPS untuk menempelkan dua hal itu, termasuk menyerahkan DPT kepada Saksi peserta pemilu yang hadir dan Panwaslap, kemudian melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS hingga mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS, dan lainnya.
Berkaitan dengan administrasi pemilu, kata dia, KPPS harus bekerja profesinal, transparan dan akurat. Termasuk membuat salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara serta rincian perolehan suara sah pada (lampiran model C-1 KWK KPU) dan wajib menyerahkannya kepada saksi, Panwaslu lapangan dan PPS.
“Apa yang saya sampaikan ini hanya merupakan penyegaran saja. Saya yakin sumberdaya KPPS yang sebagian besar dari guru memiliki pengalaman sebagai penyelenggara pemilu selama ini,” katanya. (Nas)
0 komentar:
Posting Komentar