Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 12 Mei 2013

PANWASLU Gelar BIMTEK Di Kecamatan Wawo

KM. LENGGE WAWO,- Menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 13 Mei mendatang. Jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Selasa (7/5), menggelar sosialisasi mengenai pengawasan terhadap proses tahapan pemungutan dan penghitungan suara di aula kantor Camat Wawo.

Kegiatan yang dipandu Ketua Panwascam Wera, Muslim, diikuti seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Wawo, Ambalawi, Wera, Sape dan Kecamatan Lambu. Sosialisasi itu berlangsung a lot karena berbagai persoalan kepengawasan mengemuka dalam beberapa sesi diskusi itu.

Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Bima, Muhammad Waru, SH, MH, mengatakan, inti sosialisasi itu adalah yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 13 Mei mendatang. Ini dilakukan agar PPL dan Panwascam betul-betul faham menganai tugas dan tanggungjawab mengenai pengawasan proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat KPPS.

Tentu saja, katanya, pelaksanaan tahapan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan lancar, aman dan tertib. Jauh halangan dan rintangan. Artinya, ketika pemilu itu sukses maka bukan hanya KPU dan Panwas yang sukses, tetapi juga masyarakat.

Oleh karena itu, terangnya, untuk menyukseskan pemilu itu tidak cukup ditimpahkan kepada KPU dan Panwas saja, tetapi peran semua elemen masyarakat. Tentu saja, PPL dan Panwascam betul-betul melaksanakan pengawasan sesuai aturan yang berlaku. Jika memang ada petugas PPS dan KPPS yang melaksanakan tugasnya diluar aturan main yang sudah ditetapkan, maka Panwas harus melakukan pencegahan terlebih dahulu, mengingatkan mereka. Namun, jika tidak diindahkan dengan terpaksa harus melakukan penindakan.

“Jika tidak diindahkan, maka PPL segera mengisi formulir temuan A1.1 KWK. Di sana setelah menuliskan temuan itu mereka harus mengeluarkan surat undangan untuk klarifikasi hasil temuan itu,” ujarnya saat menyampaikan materi dalam sosialisasi di aula kantor Camat Wawo, Selasa.

Hasil klarifikasi itulah, katanya, yang harus dikaji oleh PPL dan Panwascam, apakah kasus itu masuk sebagai tindak pidana pemilu, pelanggaran administrasi atau sengketa pemilu. Kalau itu termasuk pelanggaran administrasi pemilu maka kewajiban Panwascam untuk merekomendasikan ke tingkat PPK di tingkat kecamatan. Namun, jika hal tersebut berdasarkan kajian mereka merupakan tindak pidana pemilu maka diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Bima untuk menggelar perkara di tingkat Kabupaten.

“Kita berharap semua proses itu berlangsung aman, tertib dan sukses sesuai aturan yang berlaku. Kita jadikan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur DKI kemarin sebagai contoh yang baik bagi NTB,” katanya. (Nas)

0 komentar:

Posting Komentar