Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 12 Agustus 2015

Bimtek Operator Sidalih KPU, Menghasilkan Data Akurat


KM LENGGE,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) bagi operator panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima tahun 2015.


Sidalih adalah aplikasi online yang dibuat untuk membantu petugas di KPU kabupaten dalam melakukan pengolahan data pemilihnya secara lebih mudah, cepat dan tepat. Sistem informasi data pemilih telah dioperasionalkan sejak pemilu legislatif dan pilpres tahun 2014 yang lalu.

Dalam bimtek ini KPU kabupten Bima membagi 2 wilayah dalam waktu pelaksaan bimtek selama 2 hari. Masing-masing PPK mendelegasikan 2 orang operator yang mempunyai dasar penggunaan computer dan Internet.

Menurut Komisioner KPU, divisi teknis penyelenggara Zuriati , SP saat memberikan materi tentang teknis sidalih mengatakan bahwa operator sidalih ditingkat kecamatan harus benar-benar belajar dan memahami dengan benar tentang data dan sidalih ini. “Operator harus belajar sampai bisa, karena kevalitan data tergantung tugas operator nantinya,”ujar Juriati.

Tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupten Bima tahun 2015, telah memasuki penelitian dan pencocokan (Coklit) data pemilih di tingkat desa oleh petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) dan Panitia pemungutan suara (PPS). Setelah itu PPS menbuat atau memindahkan ke file bentuk exel data A. KWK manual oleh PPDP ke softcopy oleh PPS. Kemudian selanjutnya Operator Sidalih di PPK yang akan menginpu data pemilih ke portal Sidalih KPU.

Juriatia menambahkan, dalam Sidalih banyak fitur yang akan dipelajari oleh operator sidalih kecamatan, antara lain, cara fitur pemutahiran data yang isinya untuk mengubah data pemilih yang salah nama, NIK, NO KK, tanggal lahir dan lainnya. Sedangkan saring data untuk menyortir data Tidak memenuhi syarat (TMS) pemilih yang meninggal, ganda, tidak dikenal, TNI/Polri, kurang umur.


“Dengan adanya Sidalih ini memudahkan pekerjaan penyelenggara pemilu ditingakt bawah, sehingga didapatkan data yang akuntabel dan tetmutahir dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Bima tahun 2015 ini,” ujar Juriati. (Efan).

0 komentar:

Posting Komentar