Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 12 Agustus 2015

Perijinan Dapat di Urus di Kantor Kecamatan.


KM LENGGE,- Dalam memberikan pelayanan prima dan efisiensi, kini pengurusan ijin usaha, dan ijin mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu    (KP2T)  kabupaten Bima  dapat dilakukan di kantor kecamatan.


Kepala KP2T Kabupaten Bima Sudirman, SE, mengatakan Penyusunan Peraturan tentang perizinan ini Standar Operasional Prosedur ( SOP) pelayanan Perizinan Mendirikan Bangunan ( IMB) telah dilakukan, sehingga dalam pelaksanaanya menurus ijin dapat dilaukan di kantor camat.

Disamping itu diharapkan, pelayanan di kantor kecamatan dengan petugas yang mumpuni ke depan dapat menjamin adanya pemahaman yang baik  terhadap prinsip dasar SOP sehingga tindakan tahapan penanganan perizinan dapat dilakukan dengan baik.

 “Kegiatan  pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam  penuntasan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, tuntas dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang,” ujar Sudirman.

Sudirman juga menghimbau kepada camat se Kabupaten Bima, untuk merekomendasikan stafnya di kantor camat bagian mengurusi ijin untuk bisa magang di kantor KP2T sehingga mampu dan mengetahui procedural dalam tahapan proses mengurus ijin.

Kedepan kepengurusan ijin di kantor kecamatan ini merupakan sumber PAD yang selanjutnya diharapkan mampu  meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten Bima tahun 2015 melalui  pembuatan izin yang dilakukan oleh pihak terkait. (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar