KM
LENGGE,- Dalam
memberikan pelayanan prima dan efisiensi, kini pengurusan ijin usaha, dan ijin
mendirikan bangunan (IMB) di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu
(KP2T) kabupaten Bima
dapat dilakukan di kantor kecamatan.
Kepala
KP2T Kabupaten Bima Sudirman, SE, mengatakan Penyusunan Peraturan tentang
perizinan ini Standar Operasional Prosedur ( SOP) pelayanan Perizinan
Mendirikan Bangunan ( IMB) telah dilakukan, sehingga dalam pelaksanaanya
menurus ijin dapat dilaukan di kantor camat.
Disamping
itu diharapkan, pelayanan di kantor kecamatan dengan petugas yang mumpuni ke
depan dapat menjamin adanya pemahaman yang baik terhadap prinsip dasar
SOP sehingga tindakan tahapan penanganan perizinan dapat dilakukan dengan baik.
“Kegiatan pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam
penuntasan pelayanan perizinan secara cepat, tepat, tuntas dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang,” ujar Sudirman.
Sudirman
juga menghimbau kepada camat se Kabupaten Bima, untuk merekomendasikan stafnya
di kantor camat bagian mengurusi ijin untuk bisa magang di kantor KP2T sehingga
mampu dan mengetahui procedural dalam tahapan proses mengurus ijin.
Kedepan
kepengurusan ijin di kantor kecamatan ini merupakan sumber PAD yang selanjutnya
diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah ( PAD) Kabupaten
Bima tahun 2015 melalui pembuatan izin yang dilakukan oleh pihak terkait.
(Efan)
0 komentar:
Posting Komentar