KM LENGGE,- Gubernur
Propinsi Nusa Tenggara Barat DR. TGH.
Zainul Majdi, MA, melantik dan mengambil sumpah jabatan penjabat Bupati Bima
Drs. H.Bachrudin, M.Pd di gedung Graha Bhakti Praja Provinsi NTB. Selain
itu, Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Surat keputusan nomor: 131.52 – 4673
tahun 2015 tentang pemberhentian Bupati Bima Drs.H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd, M.M
yang masa berakhir jabatan sebagai kepala daerah tanggal 8
Agustus 2015.
Pada Pelantikan dan pengambilan
sumpah jabatan yang dihadiri Wakil Gubernur Provinsi NTB, Ketua DPRD Provinsi
NTB, Bupati Bima, ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bima, ketua
TP.PKK.kabupaten Bima, Sekda kabupaten Bima, dan para pejabat teras lingkup
Pemkab Bima tersebut Gubernur NTB
dalam arahan menyampaikan ucapan selamat kepada saudara Drs.
H.Bachrudin, M.Pd sebagai penjabat Bupati Bima.
"Setelah dipilih sebagai
penjabat Bupati Bima, harus benar – benar dapat melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya dengan sebaik – baiknya, dapat bertanggung jawab menjalankan amanah
yang diberikan dengan membangun komunikasi antara jajaran eksekutif dan
legislatif, memiliki rasa loyalitas pada masyarakat, dapat menjaga Netralitas
Pegawai negeri Sipil dan melaksanakan dengan baik pemilihan kepala daerah lima
tahun ke depan.
Kepada Penjabat Bupati Bima,
Gubernur NTB mengharapkan agar dapat membangun komunikasi yang baik,
" dengan membangun komunikasi ini sebagai penjabat Bupati Bima ke depan
dapat melaksanakan tugasnya sampai pemilihan kepala daerah yang definitif.
Gubernur DR. TGH. Zainul
Majdi, MA berharap kepada penjabat Bupati Bima agar epercayaan yang diberikan
dapat dilaksanakan dengan sebaik – baiknya.
Selain pesan kepada Penjabat
Bupati Bima, Gubernur NTB menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Bima
Drs. H.Syafrudin HM.Nur.M.Pd yang telah menjalankan amanah sebagai Bupati Bima
pasca sepeninggalnya almarhum H.Ferry Zulkarnain, ST sekaligus menjalankan roda
pemerintahan demi membangun daerah kabupaten Bima melalui program yang
dilaksanakanya sampai akhir masa jabatanya. ( Efan).
0 komentar:
Posting Komentar