KM LENGGE,- Dalam rangka sosialisasi Kebijakan Dana Desa (ADD) Komisi XI DPR RI, Direktorat Jenderal
Perimbangan Keuangan, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi dan Kementerian
Dalam Negeri RI, Selasa (4/8) mengunjungi Kabupaten Bima dan menggelar
sosialisasi di Aula Hotel Mutmainah.
Tim
yang hadir pada sosialisasi tersebut yaitu Dirjen Perimbangan Keuangan
Kementerian Keuangan RI,DR. Boediarso Teguh Widodo, Anggota Komisi XI DPR RI
H.Wilgo Zainar SE, MBA, Anggota VI BPK RI Prof DR. Badrullah Akbar, MBA,
C.M, P.M, Kepala Perwakilan BPK Propinsi NTB Eldy Mustafa SH, MH dan Ahmad
Djazuli, SE, MM, M.Si (Tenaga Ahli).
Pada
acara yang dihadiri 191 Kepala Desa, 18 Camat se-Kabupaten Bima dan delapan
Kepala SKPD terkait tersebut, Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H.M. Nur, M.Pd, M.M
dalam arahannya mengatakan, "Sosialisasi ini penting dilaksanakan agar
semua perangkat desa memahami dengan baik regulasi dan tata cara pengelolaan
dan desa. Dan untuk maksud ini, Bupati telah melakukan kunjungan langsung
dan turun melakukan sosialisasi di tingkat desa.
Bupati
H. Syafrudin memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa yang telah
menuntaskan penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen administrasi keuangan
yang diperlukana. Saya menyampaikan terima kasih kepada
para Kades yang telah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes).
Dana
yang telah disalurkan kepada 191 desa, sumber dana DAU sebanyak Rp 54
milyar dan Dana Desa sebesar Rp 84 milyar, sehingga total dana desa di
Kabupaten Bima sebesar Rp 140,5 milyar. Untuk Kabupaten Bima, alokasi dana
untuk masing-masing desa berkisar antara Rp 610 juta hingga Rp 982 juta.
Untuk
meningkatkan dana desa, Pemerintah Daerah terus mendorong semua desa menggali
sumber pendapatan asli desa (PADes). Karena keterbatasan desa dalam menggali
potensi saat ini baru dialokasikan dana Rp 5 juta hingga Rp. 11 juta.
Bupati
H. Syafrudin kemudian memberikan contoh, di desa Desa Kawinda Toi Kecamatan
Tambora, potensi pendapatan asli desa setempat mencapai Rp, 117 juta. Untuk
mengimbangi pendapatan dan dana transfer, Pemkab Bima mendorong
agar eks tanah jaminan Kades dimanfaatkan sebagai bagian dari sumber
Pendapatan asli desa (PADes).
Mengakhiri
arahannya, Bupati menginstruksikan para Kades mendukung pelaksana tugas (PLT)
Bupati Bima yang akan segera bertugas. "Selaku Bupati yang pada
tanggal 9 Agustus akan segera berakhir diinstruksikan kepada Kades
agar tetap beraktifitas sebagaimana biasa dan membantu tugas PLT Bupati
agar roda pemeintahan terus berjalan".
Pada
kesempatan tersebut, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI DR.
Boediarso Teguh Widodo, M.E dalam pemaparannya mengatakan, "secara
historis, desa memiliki kewenangan berupa hak asal usul mencakup kewenangan
lokal berskala desa. Kewenangan ini untuk mengatur kepentingan masyarakat desa
dan muncul karena perkembangan desa. Ada juga kewenangan yang diberikan baik
dari propinsi maupun Bupati. Tentu saja agar dapat melaksanakan kewenangan
tersebut diperlukan sumber pendanaan, dan dalam UU telah diatur bahwa desa
memiliki tujuh sumber pendanaan.
Agar
pengelolaan dana desa ini sesuai harapan, maka penting bagi semua desa memiliki
rencana (road map) sebagai penuntun dalam pengelolaan dana desa dan menuntun
kepada pemenuhan kewajiban alokasi dana desa. Jadi pahami dengan baik
agar tidak salah dalam penerapan aturan.
Dengan
demikian maka penyempurnaan basis data tentang desa, seperti jumlah penduduk,
luas wilayah, kesulitan geografis desa yang bersumber dari instansi berwenang
amat diperlukan". Jelas Dirjen.
Selain
Dirjen Perimbangan, Anggota Komisi XI DPR RI H.Wilgo Zainar SE, MBA dalam
pengantarnya mengatakan, alokasi dana desa yang cukup besar sesuai UU nomor 6
tahun 2014 selaras dengan komitmen Presiden Joko Widodo untuk membangun
Indonesia dari Desa.
Untuk
mendukung langkah ini, alokasi dana desa (ADD) dalam APBN Tahun Anggaran 2015
yang semula Rp 9 Triliun meningkat menjadi Rp. 20 triliun pada APBN-P
yang dibagi ke 74 ribu desa. Disamping itu, lanjut Wilgo,
"pada tahun anggaran berikutnya, kebijakan yang ditempuh adalah
memperbesar Dana transfer ke daerah harus lebih besar dari yang ditransfer
kepada Kementerian. Langkah ini merupakan komitmen untuk membangun Indonesia
dari Pinggiran dan desa".
Pemerintah
dan DPR RI terus berupaya secara bertahap meningkatkan dana desa dalam 3
hingga 4 tahun ke depan agar dana sejumlah Rp. 1,4 milyar tiap desa dapat
direalisasikan". Kata Wilgo.
Sementara
itu, anggota VI BPK RI Bahrullah Akbar, mengatakan "masyarakat Bima
secara umum memiliki karakter luar biasa, Kades harus luar biasa agar negara
tidak mengalami kegagalan. Terkait pengelolaan keuangan negara, KPK
mengindikasikan adanya ketidak efisienan sebesar Rp. 200 triliun
pertahun. Hal ini disebabkan karena kita tidak bekerja dan berpikir bersama
dalam membangun". Urainya
Faktor
lainnya yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan dana adalah penyelenggaraan
negara harus mempunyai etos kerja dan sosialisasi ini ditujukan untuk
meningkatkan ilmu dan ketrampilan pengelola Dana Desa. Faktor terakhir
yang perlu diperkuat adalah akses masyarakat terhadap dana desa. Anggaran yang
masuk ke masyarakat dikelola dengan baik, "jangan ada cerita Kades
ditangkap karena ketidak tahuan mengelola dana". Jelasnya. HP Bima (Efan)
sheepp...
BalasHapus