KM LENGGE,- Pemerintah
Kabupaten Bima melalui Peraturan Bupati nomor 007 tahun 2016 melakukan
perubahan atas Peraturan Bupati (Perbup ) Bima nomor 3 tahun 2012 Tentang
Urusan Dalam, yang antara lain mengatur Tertib Berpakaian di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Bima.
Pada pasal 2 Perbup disebutkan,
Pakaian Dinas di lingkungan Pemkab Bima terdiri dari Pakaian Dinas Harian (PDH)
warna Khaki, PDH kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap dan PDH
batik/tenun/pakaian khas daerah.
Masih pada pasal 2 ini, pakaian
dinas lainnya adalah Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR),
Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Dinas Harian Camat dan Lurah serta
Pakaian Dinas Upacara (PDU) Camat dan Lurah.
Terkait hari penggunaan pakaian,
pada pasal 29 ditetapkan: Senin dan Selasa menggunakan PDH warna Khaki, Rabu
(PDH) kemeja warna putih, celana/rok hitam/gelap, Kamis (PSR) bagi eselon
II, III dan PDH bebas bagi eselon IV dan Staf. Sedangkan hari Jumat (PDH) Tenun
ikat.
Pakaian Linmas yang biasa
digunakan pada hari Senin hanya digunakan pada saat Hari Linmas, Pakaian Korpri
digunakan pada peringatan hari Korpri, Demikian halnya PSL/PSR digunakan
sesuai ketentuan acara.
Selain menerbitkan Perbup tentang
tata pakaian, juga diterbitkan Perbup tentang Perubahan hari dan jam kerja.
Ketentuan ini diberlakukan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan
penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur sipil negara serta dalam
rangka optimalisasi pelayanan masyarakat.
Mengacu pada pasal 5 Perbup ini,
pengaturan hari kerja Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kerja karyawan
adalah jam 07.30 Wita dan istrahat jam 12.00 -13.00 Wita. Untuk kemudian masuk
kembali dan pulang kerja pada jam 16.00 Wita.
Sedangkan pada hari Jumat akan
dilakukan olaharaga pada jam 06.00 Wita dan pegawai masuk kerja pada jam 07.30
Wita, untuk kemudian melakukan istrahat pada jam 01.30 sampai dengan 13.00 Wita
dan pulang kerja pada jam 16.30 Wita.
Namun demikian, Perbup ini juga
mengatur pengecualian yang secara khusus disebutkan pada pasal 6 yaitu Aparatur
Sipil Negara (ASN) pada SKPD atau unit kerja yang tugasnya bersifat pemberian
pelayanan langsung kepada masyarakat seperti Rumah Sakit Umum dan Puskesmas
serta jejaringnya, juga ASN pada satuan pendidikan mulai dari TK, SD, SLTP/SLTA
sederajat .
SKPD tertentu sesuai ketentuan
pasal 6 ini tetap melakukan pelayanan mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu
dengan pengaturan jam kerja tersendiri sesuai peraturan Bupati Bima nomor 3
tahun 2012 tentang Urusan Dalam lingkup Pemkab Bima dengan tetap memperhatikan
jumlah efektif 37,5 jam kerja per minggu. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar