KM LENGGE,- Berbagai cara
pemerintah maupun masyarakat dalam upaya menanggulangi bahaya peredaran narkotika
dan obat-obat terlarang (Narkoba). Karena
Bahaya narkoba bukan lagi menjadi konsumsi orang dewasa bahkan saat ini telah
merambah ke anak-anak sekolah dari tingkat SD hingga perguruan tinggi, di kota-kota
besar hingga pelosok desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Kabupaten Bima Kamis, (3/3) mengadakan Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) dan Lembaga lainnya di Aula Hotel La Ila Kota Bima.
Kepala BNN Kabupaten Bima Kompol.
Jolmadi, S.Pd menjelaskan, kegiatan yang bertajuk “Advokasi Pembangunan
Berwawasan Anti Narkoba Kepada LSM” dihelat agar LSM mau dan peduli untuk
berperan serta membantu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Peran serta tersebut dapat dilakukan dengan
berbagai cara sesuai dengan lingkungan dengan mewujudkan lingkungan sosial yang
sadar akan bahaya narkoba.
Dijelaskan Jolmadi, Indonesia
yang dahulunya merupakan negara transit/ lalu lintas perdagangan gelap Narkoba
karena letak geografis negara Indonesia yang sangat strategis (posisi silang),
telah berubah menjadi negara produsen Narkoba.
Hal ini dapat dilihat dengan
terungkapnya beberapa laboratorium narkoba (clandenstin lab) di Indonesia. “Era
globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi, liberalisasi
perdagangan serta pesatnya kemajuan industri pariwisata telah menjadikan
Indonesia sebagai Negara potensial sebagai produsen Narkoba”, ungkap mantan
Wakapolres Kabupaten Sumbawa Barat ini.
Posisi Indonesia yang sudah
berkembang sebagai Negara Produsen Narkoba kata Jolmadin, telah menghadapkan
Indonesia pada masalah yang sangat serius. Peredaran Narkoba yang semakin
“menggila” disamping berakibat sangat buruk bagi kehidupan masyarakat, bangsa
dan Negara, pada akhirnya dapat pula menimbulkan gangguan keamanan dan
ketertiban Nasional.
Kepada 20 peserta advokasi,
Jolmadi mengharapkan agar LSM dapat membantu BNN Kabupaten Bima untuk
menggalakkan sosialisasi Undang-undang Narkoba yang baru yaitu UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat meningkatkan eksistensi Badan
Narkotika Nasional (BNN) bersama-sama Polri serta meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat dalam upaya P4GN.
Sementara itu, KBO Resnarkoba Polresta Bima
IPDA. Rusdin, S.Sos yang menyajikan materi bahaya penyalahgunaan dan upaya
penanggulangan peredaran gelap narkoba memaparkan, "narkoba adalah
zat atau obat yang sangat berbahaya yang jika disalahgunakan akan mengakibatkan
ketergantungan, mengganggu sistem syaraf pusat dan dapat menyebabkan ganguan
fisik, jiwa, sosial dan keamanan. Karena itu, pemerintah melalui aparat penegak
hukum dan fungsi terkait wajib menanggulanginya.
Namun demikian peran serta masyarakat dalam
menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat.
“Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang
dilakukan Polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya yaitu pre-emtif,
preventif maupun repsesif”, jelas Rusdin.
Sesuai amanat UU No 35 tahun
2009, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik BNN
dapat melakukan kerjasama dan koordinasi dalam melakukan penyidikan terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Lebih jauh Rusdin mengatakan,
dalam melaksanakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba,
Polri bekerjasama dengan lembaga pemerintah Kementerian dan non Kementerian,
seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, Departemen Agama, Departemen
Pariwisata Seni dan Budaya, Badan Pom, Kejaksaan, Kehakiman, Badan Narkotika
Nasional (BNN), dan instansi terkait lainnya". Jelas Rusdin.
Penyalahgunaan dan peredaran
narkoba di Indonesia telah mencapai tahap yang menghawatirkan bagi kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara. Tidak hanya di kota-kota besar, tetapi
narkoba telah merambah sampai ke pelosok desa. Ini
menjadi pekerjaan rumah kita bersama menjaga bangsa dan Negara dari Narkoba.
(Efan)
0 komentar:
Posting Komentar