Sehubungan dengan telah masuknya masa Pelaporan LHKPN
tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Bima telah
menerbitkan surat himbauan tentang edaran mengenai Pelaporan LHKPN tahun
2019.
Inspektur Kabupaten Bima H.
Abdul Wahab Usman SH, M.Si mengatakan
bahwa dalam Surat Nomor 901/001/005/2020
tertanggal 2 Januari 2020 yang ditujukan
kepada para Pejabat Eselon II, III dan Camat lingkup Pemerintah Kabupaten Bima
tersebut, para pejabat Wajib Lapor LHKPN diminta untuk mematuhi dan memenuhi
kewajibannya secara tepat waktu dengan melaporkannya melalui sistim on line
mulai tanggal 2 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 maret 2020.
"Sudah menjadi rahasia umum bahwa Pelaporan LHKPN
merupakan sebuah kewajiban tahunan bagi semua pejabat eselon II dan III
termasuk camat di manapun dia mengabdi termasuk di Pemerintah Kabupaten Bima
dan pelaporan ini akan menjadi Instrumen bagi KPK untuk menilai kinerja sebuah
daerah dalam hal ini Daerah Kabupaten Bima". Terangnya, Kamis (9/1) yang
lalu.
Dijelaskan Wahab,
Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bima menargetkan
pencapaian realisasi pelaporan tahun ini sebesar 100 % dari sebanyak 241 orang
Wajib LHKPN di Kabupaten Bima.
"Kami berharap semua Pejabat yang merupakan Wajib
LHKPN dapat segera menyelesaikan pelaporannya secara cepat sesuai tenggang
waktu yang telah ditentukan". Harap Wahab. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar