Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Teuku Mustafa Kamal, menyatakan pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 110, di Kabupaten Bima, Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 39 tahun 2012,
Dan
menurunkan sebanyak ratusan personil, untuk mendukung suksesnya pelaksanaan
TMMD.
Selain
Permendagri, kata Putra Aceh Darussalam ini, Dasar Hukum lainya adalah surat
telegram Pangdam IX/Udayana. Selaku PKO TMMD Nomor STR/86 tanggal 24 Februari
2021 tentang pelaksanaan operasional kegiatan TMMD ke-110 TA.2021.
Pra TMMD
telah dilakukan pada 24 Februari sampai 1 Maret 2021. Sedangkan pelaksanaan
TMMD sendiri dimulai tanggal 02 sampai 31 Maret 2021. Di Desa Nontotera, Waro
dan Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
"Sasaran
TMMD ini ada dua yaitu fisik dan non fisik,"lanjut Dandim Tengku.
Sasaran
fisik akan dibangun Jalan Tani Desa Nontotera dan Pembangunan satu Unit Pospam
Terpadu.
Kemudian
Pembangunan 5 Unit Deker dan Pemasangan keramik, pintu, jendela dan plesteran
dinding Masjid Al-Muttaqin di Desa Tolouwi.
Terakhir,
Pembangunan Tempat Wudhu dan MCK Masjid Nurul Hidayah di Desa Waro.
Sedangkan
sasaran non fisik, kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) ini adalah melakukan
Sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 dan Vaksin.
Penyuluhan
Hukum tentang Bahaya Narkoba, Penyuluhan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) dan Bela
Negara (Belneg).
Penyuluhan
tentang penghijauan lahan dan hutan. Pelayanan posyandu dan KB Kesehatan.
Kemudian
Sosialisasi Posbindu PTM (Penyakit Tidak Menular), Sosialisasi tentang
Kesehatan Reproduksi dan Stunting bagi pasangan usia subur, ibu hamil, bayi dan
balita. Pelaksanaan sembako dan Bazar murah. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar