Rapat Paripurna ke-4 DPRD Kabipaten Bima Masa
Sidang III tahun Sidang 2021 Selasa (14/9) yang berlangsung di Sidang Utama
DPRD dengan agenda Laporan Banggar
terhadap rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2021 ditindak lanjuti dengan Penanda Tanganan Nota
Kesepatakan antara Eksekutif dan Legislatif di ruang rapat utama DPRD Kabupaten
Bima
Rapat
Paripurna dipimpin oleh Aminurlah SH
tersebut turut dihadiri pula Ketua DPRD Kabupaten Bima Muhammad Putera
Ferryandi. S.IP dan didampingi tiga orang unsur Pimpinan.
Sementara
jajaran eksekutif langsung dihadiri
Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Wakil Bupati Drs. H. Dahlan M.
Noer, Unsur FORKOMPIMDA beserta Kepala
Perangkat daerah dan Kepala Bagian Setda.
Pada
laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan oleh Ardiwin, SH disebutkan,
“berdasarkan hasil pembahasan di tingkat Banggar, pendapatan daerah disepakati
sebesar Rp. 1,787,990,148,764.00 mengalami kenaikan sebesar Rp 100.000.000 dari proyeksi APBD-P
(KUPA) yang diajukan sebesar Rp 1,787,890,148,764.00 atau mengalami kenaikan
sebesar 0,01%. Urainya.
Sedangkan
berkaitan dengan perubahan kebijakan belanja daerah, berdasarkan hasil
pembahasan di tingkat banggar disepakati menjadi Rp. 1,827 triliun mengalami
kenaikan Rp. 5,7 triliun dari proyeksi APBD-Perubahan yang direncanakan sebesar
Rp 1,822 triliun.
Terkait
perubahan kebijakan pembiayaan daerah, komponen penerimaan dan pembiayaan yang
disepakati tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 39,85 miliar. Jelas Ardiwin.
Banggar
juga memberikan beberapa saran yang ditindak lanjuti eksekutif, antara lain
perlunya dilakukan re-inventarisasi terhadap semua potensi daerah yang memiliki
peluang menjadi sumber pendapatan daerah.
Banggar
juga merekomendasikan agar eksekutif mengoptimalisasi pemanfaatan sumber-sumber
PAD yang berpotensi dalam mempengaruhi kenaikan pendapatan dan melakukan
reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan, agar kepala daerah dalam
menjalankan tugas dan fungsinya tetap berpedoman sesuai peraturan yang berlaku.
Pandangan
lain dari Banggar adalah perlu penambahan sasaran di bidang pengembangan
destinasi wisata kabupaten Bima yang belum terakspos keluar dan masih
dibutuhkan sentuhan-sentuhan pemerintah daerah untuk percepatan pembangunan di
kawasan wisata.
Pada
kesempatan tersebut Banggar menerima
rancangan KUPA dan PPAS- Perubahan Tahun Anggaran 2021 untuk selanjutnya
menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara kepala daerah dengan
DPRD. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar