Pemerintah
Kabupaten Bima melalui Wakil Bupati Drs.
Dahlan M. Noer Rabu (8/9) Menyampaikan Penjelasan Bupati Bima terhadap
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara
(KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Penyampaian Jawaban Bupati
Bima atas PU Fraksi - fraksi Dewan Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2021 - 2026.
Dokumen
tersebut dibacakan pada Rapat Paripurna
yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Yasin S.Pdi di Ruang
Sidang Utama DPRD Kabupaten Bima.
Wabup
dalam penyampaian mengemukakan, dalam proyeksi rancangan APBD-P pendapatan
daerah direncanakan Rp. 1,78 Triliun, mengalami penurunan 2,09 persen dari
target. Sementara belanja Rp.1,82 Triliun, turun 1,15 persen
Dahlan
memaparkan, tantangan pembangunan
Kabupaten Bima saat ini adalah bagaimana meningkatkan kualitas layanan dasar,
penurunan angka kemiskinan, peningkatan daya beli, pertumbuhan ekonomi, indeks
pembangunan masyarakat (IPM), peningkatan kinerja dan penataan aset daerah
serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
Karena
itu lanjut Wabup Dahlan, rancangan kebijakan umum APBD perubahan dan plafon
prioritas anggaran akan memaksimalkan potensi daerah untuk menuntaskan secara
bertahap permasalahan yang ada.
"Ikhtiar
ini dijabarkan dengan mendorong pencapaian Visi Bima RAMAH pada tahun pertama
pelaksanaan APBD melalui program, kegiatan yang mencerminkan kemampuan keuangan
daerah". Jelasnya dihadapan para anggota DPRD, Forkompinda dan Kepala
Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima yang hadir pada paripurna
tersebut.
Dikatakan
Dahlan, gambaran kebijakan umum anggaran 2021 mencakup upaya memaksimalkan
penerimaan pajak melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan
retribusi daerah.
Penanganan
Covid-19 yang berdampak pada penurunan alokasi belanja mengakibatkan adanya pemotongan langsung
DAU dan dana alokasi lainnya oleh
pemerintah pusat.
Aspek
lainnya yang menjadi fokus adalah upaya mempertahankan alokasi anggaran
pembiayaan daerah sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam meningkatkan
penerimaan PAD melalui efisiensi anggaran dan Silpa yang sehat sesuai ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Penyampaian
pemerintah daerah tersebut selanjutnya akan dibahas dalam Pansus. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar