Untuk
mengisi formasi kepegawaian tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bima kembali
mengadakan Seleksi penerimaan CPNS
Kabupaten Bima direncanakan berlangsung tanggal 24 September sampai dengan 2
Oktober 2021, sedangkan tes PPPK Non Guru dilaksanakan tanggal 3 Oktober 2021
di Kampus Vokasi UNRAM PPD Bima di Sondosia.
Salah
satu persyaratan yang ditetapkan pemerintah bagi para peserta ujian adalah
membawa hasil Rapid Test Antigen dan Vaksinasi Dosis 1. Menindak lanjuti hal ini, Pemerintah Kabupaten Bima melalui
Dinas Kesehatan melaksanakan Rapid Test Antigen dan Vaksinisasi.
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Bima menindaklanjuti dengan mengeluarkan Nomor :
440/1425/06.2/2021 tanggal 10 September 2021 yang ditujukan kepada Direktur
RSUD Bima, Direktur RSUD Sondosia, dan Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Bima.
Disamping
diperkuat dengan hasil rapat koordinasi
Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan dan BKD Diklat Kabupaten Bima tentang
Pelaksanaan Seleksi ASN (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan CPNS)
Tahun 2021 disepakati layanan medis Rapid Test Antigen yang dititik fokuskan pada fasilitas, pelayanan, serta persyaratan untuk
masyarakat yang mengikuti Pelaksanaan Seleksi ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2021.
Untuk
maksud tersebut, seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas) untuk
mempersiapkan Tenaga Kesehatan yang bertugas memberikan Pelayanan Rapid Test
Antigen.
Peserta
seleksi ASN (PPPK Dan CPNS) Tahun 2021 dapat melakukan Rapid Test Antigen pada
Rumah Sakit/Puskesmas terdekat yang harus dilakukan sehari sebelum pelaksanaan
ujian berlangsung.
Bagi
peserta seleksi ASN (PPPK dan CPNS) Tahun 2021, WAJIB Vaksin minimal Vaksin 1,
bagi vaksin peserta yang belum melakukan Vaksin dapat dapat dilayani
Vaksinisasi secara langsung.
Peserta
seleksi ASN (PPPK Dan CPNS) Tahun 2021 yang melakukan Rapid Test Antigen
diwajibkan membawa Identitas Diri/KTP/Suket dan Kartu Ujian Peserta serta tidak
dikenakan Biaya (GRATIS). (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar