Bima,- Jangan ada lagi penjarahan pupuk oleh elemen masyarakat karena hal tersebut akan sangat merugikan petani di desa lain yang seharusnya mendapatkan jatah pupuk tersebut untuk keperluan bercocok tanam".
Demikian salah satu poin arahan Bupati Bima
Hj. Indah Dhamayanti Putri SE Senin
(6/12/2021) saat memimpin Rapat Koordinasi Distribusi Pupuk Bersubsidi di Ruang
Rapat Utama Bupati Bima.
Rakor juga dihadiri Wakil Bupati Drs.H
Dahlan M Noer, Pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Bima M.Natsir S.Sos , Dandim
1608/Bima Letkol Inf.Teuku Mustafa Kemal,
Kejaksaan Negeri Bima, Kapolres Bima Kota, Polres Kabupaten Bima,
Sekretaris Daerah Drs.H.M.Taufik HAK M.Si, Asisten II Setda Ir Indra Jaya,
Kepala Perangkat Daerah terkait dan Perwakilan Camat.
Disamping itu, hadir pula Perwakilan PT
Pusri Palembang Wilayah NTB, Petrokimia
Gresik Wilayah NTB dan para distributor pupuk Se- Kabupaten Bima.
Saya minta komitmen Komisi Pengawasan Pupuk
dan Pestisida (KP3) dan para distributor pupuk untuk memastikan agar insiden
penjarahan pokok bersubsidi yang terjadi di Desa Bolo-Madapangga beberapa waktu lalu dan di
desa manapun tidak terulang.
Keberadaan data sangat penting untuk acuan
evaluasi dan intervensi beragam permasalahan yang dihadapi. Mengingat semua
permasalahan yang terkait dengan pupuk akan bermuara pada pemerintah
daerah, data dan informasi dari dinas
teknis terkait mencakup kecamatan dan wilayah kerja distributor harus ada
koordinasi yang jelas dalam setiap distribusi pupuk.
KP3
juga harus mengeluarkan catatan dan rekomendasi atas apa yang dilakukan
oleh distributor, agar jelas pihak yang
bertanggung jawab dan tidak saling menyalahkan antara satu dengan yang lain.
Untuk ini, saya minta komitmen semua pihak untuk menyelesaikan secara tuntas
persoalan di lapangan". Tegas Bupati.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan
beberapa kesimpulan antara lain
realokasi pupuk subsidi bisa dilakukan di tiap kecamatan yang
membutuhkan dengan persetujuan Forkompinda terhadap sisa alokasi sebesar 5.905
ton.
Rakor juga menekankan pentingnya perbaikan
sistem administrasi di tingkat distributor dan pengecer serta harus mentaati
Surat Edaran Bupati nomor 521.33/075/062/2021 tentang penyaluran pupuk
bersubsidi. Simpulan yang tidak kalah pentingnya ketepatan waktu distribusi
sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian nomor 49 tahun 2020 dimana
distributor harus ada stok dua minggu sebelum tanam dan di tingkat pengecer
harus ada stok satu minggu sebelum
tanam. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar