Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 24 April 2013

Jam Mengajar Guru PNS Kurang


KM. LENGGE WAWO,- Jika bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, maka tugas dan fungsi guru sangat berat untuk melaksanakan mengajar selama 24 jam seminggu. Apalagi, saat ini jumlah guru sangat banyak dan kendala utama belum merata penyebaran guru pada setiap sekolah di Kabupaten Bima.

Hal itu dikemukakan Koordinator Pengawas Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bim, Drs Syafiullah, M.Pd, di Wawo, Sabtu (13/4).

Saat ini, kata dia, banyak sekolah lebih mendahulukan guru sukarela dan Honda dibandingkan dengan guru negeri, sehingga guru PNS yang memiliki hak mengajar banyak yang karatan karena jarang mengajar karena diambil alih tugas danb fungsinya oleh guru sukarela dan Honda.

Namun, kata Syafiullah, dengan adanya rencana mulai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berkaitan dengan guru sertifikasi, maka diharapkan jumlah jam mengajar itu dapat diprioritaskan kepada mereka. Karena jika ditemukan ada indikasi tidak mengajar sesuai jam yang diperuntukan, maka bias saja tunjangan sertifikasi diberhentikan.

“Tentu saja hal ini dimaksudkan agar guru sertifikasi dapat meningkatkan kinerja, meningkatkan kualitas administrasi mengajar, sehingga keberadaan mereka bermanfaat bagi kemajuan sekolah,” ujarnya.

Bukan hanya itu, terangnya, guru sertifikasi tidak lagi main-main dalam mengajar dan kompetensi guru dalam arti pedagogi dan profesionalismenya, sehingga secara factual jam mengajar mereka dapat dibuktikan oleh roster mengajar serta kelengkapan administrasi mengajar betul-betul disiapkan.

“Kalau BPK menemukan ada indikasi tidak sesuai aturan jam mengajar, maka jangan kaget nanti tunjangan sertifikasi bias diberhentikan,” katanya.

Dia berharap seluruh guru yang mendapatkan tunjangan sertifikasi agar betul-betul mengajar sesuai jumlah jam yang ditentukan. (AJI)

0 komentar:

Posting Komentar