Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Jumat, 05 April 2013

PPK dan PPS dikukuhkan sebagai Pelaksana Pemilu Legislatif 2014


KM. LENGGE WAWO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima berharap  Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) agar segera melaporkan  anggotanya yang bermasalah, terutama yang tidak serius menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

Kenapa mesti cepat dilaporkan? Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Bima, Kusnadi, SH, MH, mengatakan, dalam bulan April ini anggota PPK dan PPS akan segera dikukuhkan sebagai pelaksana Pemilu Legislatif 2014 mendatang. Surat yang dikeluarkan KPU akhir Maret lalu harus secepatnya ditindaklanjuti oleh Ketua PPK dan PPS.

“Kalau kinerjanya bagus dipertahankan, sedangkan yang kinerjanya jelek sebaiknya jangan dilanjutkan. Karena sebagai penyelenggara harus menjaga kekompakan dan bekerja keras. Apalagi, dalam bulan April ini PPS dan PPK harus mulai melakukan proses pendataan pemilih untuk legislatif.

“Proses pendataan itu harus dilakukan lebih teliti dan akurat karena Panwas dan puluhan hingga ratusan calon legislatif akan memelototi kinerja pendataan itu,” ujarnya di kantor KPU Kabupaten Bima, Selasa (2/4).

Di KPU Kabupaten Bima, katanya, banyak sekali para bakal calon legislatif, terutama untuk Kabupaten Bima yang berkaitan dengan persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin menjadi calon. Bahkan, beberapa pejabat dari Pemdes Kabupaten Bima secara khusus menanyakan syarat bagi kepala desa (Kades), perangkat desa, PNS dan tenaga Honor Daerah (Honda), TNI, Polri yang ingin menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR Pusat dan DPD II.

Bagi mereka yang ingin menjadi Caleg, kata dia, harus mengundurkan diri dan harus mendapatkan surat pengunduran diri secara difinitif sebagai syarat untuk ditetapkan sebagai caleg. Demikian juga anggota DPRD aktif saat ini harus diberhentikan sebelum ditetapkan menjadi Caleg, termasuk anggota dewan yang dicalonklan oleh partai politik yang berbeda. Mereka harus melampirkan surat dari pimpinan Parpol asal sesuai pasal 19 huruf i poin 2 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2012.

“Artinya, selain surat pernyataan mundur dari partainya yang bersangkutan juga harus melampirkan surat persetujuan dari pimpinan Parpol asal,” katanya.

Dia berharap dengan memahami secara baik Peraturan KPU Nomor 7 itu, maka persyaratan menjadi  Caleg akan dipenuhi. Karena jika tidak mampu dipenuhi maka akan menghambar proses penetapannya sebagai  Caleg.

0 komentar:

Posting Komentar