Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 24 April 2013

Panwaslu Jangan Dianggap Musuh




KM. LENGGE WAWO,- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meski beda tugas dan fungsinya, tetapi kedua lembaga itu sebagai penyelenggara yang muara akhirnya adalah  menyukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur 13 Mei mendatang, Pemilu legislatif 2014 mendatang.

Pengawasan yang dilakukan Panwascam dan Panwaslap janganlah dianggap musuh karena mereka bukan orang-orang yang mengintip kesalahan orang.

Hal itu dikemukakan Ketua Pengawan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bima, Sukarman, SH, usai menyaksikan pelantikan dan pengukuhan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di halaman kantor KPU Kabupaten Bima, Rabu (10/4).

Oleh karena itu, kata Sukarman kalau ada rekomendasi dari Panwascam jangan disikapi sebagai bentuk permusuhan, tetapi hendaknya dipahami sebagai peringatan agar PPS dan PPK tidak keluar jalur. Ibarat kereta api yang sedang berjalan sudah mulai keluar jalur dan diberi peringatan  kembali ke jalur yang benar agar tidak mengorbankan banyak penumpang, maka perlu diluruskan kembali.

Rekomendasi itu, jelasnya, tidak serta merta dikeluarkan, tetapi sudah melalui tahapan peringatan dan koordinasi bahwa tahapan pemilu  yang dilakukan oleh PPS dan PPK ada yang ditemukan Panwaslap maupun Panwasca ada sesuatu yang salah dan dilanggar dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu diingatkan secara lisan agar kembali ke jalur yang benar.

Sebab setiap   kesalahan, katanya, akan diproses secara administrasi maupun secara hukum. Jika itu ada unsur pidana muaranya penjara. Jadi kalau kesalahan itu tidak diingatkan maka Panwas juga bisa masuk penjara.

 “Jadi rekomendasi itu bukan apa-apa, tetapi yang diperlukan adalah  model penindakannya,” katanya.

Demikian juga dengan Panwas, katanya, bukan sekadar mengeluarkan rekomendasi dan selalu mengintip kesalahan, tetapi kesalahan itu harus jelas di mana lokasinya dan apa masalahnya, sehingga PPK dan PPS dapat menintaklanjutinya dengan berkoordinasi dengan Panwas dan pemerintah setempat. Bukan menggeneralisir masalah yang menyebabkan rekomendasi tidak efektif.

Apalagi, katanya, Panwas, PPK dan PPS adalah sama-sama penyelenggara Pemilu. Maka jangan berasumsi bahwa Panwas itu tukang mencari-cari kesalahan orang. Kalau memang ada yang salah maka itulah tugas Panwas untuk  meluruskannya. “Intinya, kita dibayarkan oleh negara untuk meluruskan aturan. Jika terlihat mulai keluar jalur, ya diingatkan agar tidak banyak yang menjadi korban,” katanya.

Dia mencontohkan kejadian di Kecamatan Sape, ada zona yang diperbolehkan untuk pemasangan alat atribut atau alat peraga di sekitar cabang masjid raya Al Munawwarah Sape. Lokasi itu diperbolehkan oleh Pak Camat, tetapi sederetan yang membelakangi masjid itu sudah melanggar etika, sehingga Panwascam berkoordinasi dengan Panwaslu Kabupaten ingin mengeluarkan rekomendasi.

 “Saya bilang tidak perlu mengeluarkan rekomendasi, tetapi berkoordinasi saja dengan PPK dan Camat Sape. Bahkan, bila perlu kita mengkaji bersama apakah itu melanggar atau tidak baru bertindak bersama-sama,” katanya.
Beberapa hari lalu, katanya, Bawaslu Provinsi NTB dan Bawaslu RI menyarankan agar melakukan upaya pencegahan. Berbeda dengan tahun 2009 langsung ditindak, sedangkan aturan yang ada saat ini lebih diarahkan untuk upaya pencegahan lebih awal terlebih dahulu baru dilakukan penindakan. Bentuknya, bisa diingatkan secara lisan, baru diberikan rekomendasi. Berkaitan dengan rekomendasi jangan disalah artikan karena rekomendasi juga sebagai bentuk peringatan. Karena ada kewajiban untuk pelanggaran  administrasi wajib ditindaklanjuti, tetapi jika ada unsur pidananya maka hal itu menjadi kewenangan polisi.

Kata Sukarman, kalau itu merupakan sebuah pelanggaran yang sifatnya sengketa pemilu, maka Panwas diberikan kewenangan sebagai fasilitator untuk memertemukan para fihak yang bersengketa agar melakukan musyauwarah dan mufakat.

“Namun, untuk penyelesaian sengketa hasil  sepenuhnya merupakan kewenangan MK,” katanya.

Dia berharap dengan pemahaman yang sama seperti ini bisa menyelesaikan berbagai persoalan di tingkat Kecamatan dan Desa.(AJI)

0 komentar:

Posting Komentar