KM LENGGE,- Untuk
meningkatkan pengetahuan dan wawasan para pejabat pengelola informasi dan
dokumentasi (PPID) desa yang juga aparatur pada 191 Desa Se-Kabupaten Bima,
Rabu (7/9) Komisi Informasi (KI) Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan
pemerintah Kabupaten Bima melalui melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa
(BPMDes) dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima
menyelenggarakan Lokakarya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Di Desa
Tingkat Kabupaten Bima di aula Kantor Bupati Bima.
Bupati Bima
yang diwakili Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. H. Abdul Wahab
dalam sambutannya mengatakan, "salah satu aspek yang harus didorong
bagi percepatan pelayanan informasi publik di desa adalah pentingnya
peningkatan pemahaman para kepala desa sebagai salah satu pemangku informasi
dan pihak yang berada pada garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan
informasi di desa.
Di hadapan para
Kepala Desa dan Sekretaris desa Se-Kabupaten Bima, Wahab mengatakan,
"peningkatan pemahaman, keterampilan dan kesiapan pemerintah desa dalam
pelayanan informasi publik merupakan aspek penting dalam upaya mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel". Urai Wahab.
Hal ini pula
lanjut Wahab, selaras dengan visi dan misi mewujudkan birokrasi yang amanah
yaitu birokrasi yang jujur transparan dan akuntabel serta bertanggung jawab
dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, maka peran para kepala
desa dalam penyediaan informasi publik yang akurat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dipandu oleh moderator Muh. Irfan, ST, MT – Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo. Narasumber Ketua KIP Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori menyajikan materi Standar Informasi Publik. “Pada prinsipnya lokakarya ini ditujukan agar PPID mampu menjalankan kewajibannya dalam menyajikan dan memberikan pelayanan informasi publik di tingkat desa”.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan dipandu oleh moderator Muh. Irfan, ST, MT – Kabid Kominfo Dinas Perhubungan dan Kominfo. Narasumber Ketua KIP Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori menyajikan materi Standar Informasi Publik. “Pada prinsipnya lokakarya ini ditujukan agar PPID mampu menjalankan kewajibannya dalam menyajikan dan memberikan pelayanan informasi publik di tingkat desa”.
Ajeng yang
telah 2 periode menjabat komisioner di Komisi Informasi NTB ini mengatakan,
“pihak yang meminta informasi publik seperti kelompok maupun LSM harus
berbadan hukum dan memiliki SK dari Badan Kesbangpollinmas serta pengesahan
dari pengadilan”.
Jika masyarakat
yang meminta informasi maka masyarakat harus menyertakan tanda tangan dan KTP
dan mengisi formulir dan bila persyaratan tersebut tidak dipenuhi
maka lembaga publik dapat menolaknya". Tegas Ajeng. Narasumber lainnya
dari Komisi Informasi NTB Lalu Ahmad Busyari memaparkan Sengketa
Informasi Publik.
Pada kesempatan
tersebut narasumber lain Kadis Perhubungan dan Kominfo selaku Kepala PPID
Kabupaten Bima Junaidin, S. Sos, M.M, dalam pemaparannya mengatakan bahwa
saat ini PPID di Kabupaten Bima berjumlah 387.
Junaidin
menambahkan, pemerintah desa menjadi titik berat pentingnya pelayanan informasi
karena desa mengelola uang negara yang besar. Di kabupaten Bima, beberapa desa seperti
Desa Leu desa Timu dan beberapa telah menerapkan keterbukaan informasi.
Keterbukaan informasi ini penting untuk menyelamatkan kita dan memberikan
kepuasan kepada peminta infomasi”. Terangnya. HP Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar