KM LENGGE,- Informasi
merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan
sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Demikian
dikatakan Zunaidin, S.Sos.,M.M saat memberikan materi pada acara Workshop
Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Bagi Kepala Desa Se- Kabupaten Bima
di Aula Rapat Kantor Pemerintah Kabupaten Bima, Rabu, (7/09/2016).
Dihadapan
191 Kepala Desa Zunaidin menjelaskan bahwa Hak memperoleh informasi merupakan
hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri
penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Nah,
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan
publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala
sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
"Karena
itu, gak boleh kita menyembunyikan informasi. gak boleh juga sembarang
kita berikan. Ada aturan main dan syarat yang harus dipenuhi," jelas
Zunaidin yang didampingi Arief Rachman Kasubag Program dan Pelaporan Dinas
Perhubungan Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Bima
Sesuai
dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 117 Tahun 2010
tentang Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dimana salah satu tugas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi
publik bagi pemohon informasi.
Kita
sudah membentuk 191 PPID Desa, PPID desa inilah yang akan menyediakan akses
informasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi. Badan ini menjadi sangat
fungsional di desa sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan Pemerintah
desa
"Nah,
kegiatan Worshop kita hari ini adalah bagaimana menyiapkan pemerintah desa agar
siap mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang baik untuk
masyarakat," tutup Zunaidin
0 komentar:
Posting Komentar