KM LENGGE,- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Dinas Kesehatan Kabupaten Bima berhasil meraih peringkat I pada
Penganugerahan PPID SKPD Pelayanan Informasi Terbaik Tingkat Kabupaten Bima
Tahun 2016 Senin (24/10) di Aula Kantor Bupati Bima. Acara Penganugerahan PPID
yang pertama kalinya digelar ini turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Provinsi
NTB Ajeng Roslinda Motimori.
Keberhasilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Dinas Kesehatan diraih setelah dilakukan tahapan ferivikasi yang
berlangsung 17 sampai dengan 21 Oktober pada 21 SKPD yang mengembalikan
formulir isian tata kelola informasi publik di masing-masing SKPD.
Berdasarkan SK nomor 01.5/SK
PPID/ 2/IX/2016. Peringkat II diraih PPID BPMDes, Peringkat III PPID Dinas Peternakan,
Peringkat IV PPID Dinas Pekerjaan Umum, peringkat V PPID Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga dan peringkat VI diraih Badan Lingkungan Hidup.
Pemeringkatan tahun ini juga berhasil menempatkan PPID Badan Ketahanan Pangan
sebagai Juara Favorit.
Wakil Bupati Bima Dahlan M.
Noer dalam sambutannya dihadapan para Kepala SKPD dan Kepala Sekretariat PPID
SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima mengatakan, “dalam 3 tahun terakhir, di
tingkat Provinsi NTB, PPID Kabupaten Bima berhasil meraih prestasi terbaik
dibandingkan daerah lainnya dan telah menjadi contoh bagaimana pelayanan
informasi publik itu dilakukan sesuai dengan norma dan standar yang ada”.
Saya ingin prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan, dan tentu saja ini memerlukan komitmen dari semua pihak terutama kepala SKPD selaku penanggungjawab pelayanan informasi untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para pejabat terkait dalam layanan informasi publik.
Kepada para Kepala SKPD, Wabup Dahlan mengharapkan agar apa yang diraih menjadi catatan penting dalam pengelolaan informasi publik. “Hasil pemeringkatan PPID SKPD ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh berkaitan dengan tata kelola informasi, penyediaan data dan informasi publik dimasing-masing SKPD. Jadikan lomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komitmen untuk menyediakan informasi publik”. Harap Wabup.
Saya ingin prestasi yang telah diraih dapat dipertahankan, dan tentu saja ini memerlukan komitmen dari semua pihak terutama kepala SKPD selaku penanggungjawab pelayanan informasi untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para pejabat terkait dalam layanan informasi publik.
Kepada para Kepala SKPD, Wabup Dahlan mengharapkan agar apa yang diraih menjadi catatan penting dalam pengelolaan informasi publik. “Hasil pemeringkatan PPID SKPD ini harus menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh berkaitan dengan tata kelola informasi, penyediaan data dan informasi publik dimasing-masing SKPD. Jadikan lomba untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan komitmen untuk menyediakan informasi publik”. Harap Wabup.
Ketua Komisi Informasi
Provinsi NTB Ajeng Roslinda Motimori mengatakan, “pemeringkatan ini merupakan
yang pertama dilakukan di Indonesia dan ini merupakan tindak lanjut penanda
tanganan nota kesepahaman semua kepala daerah Se-NTB telah menandatangani
komitmen peningkatan pelayanan informasi di tingkat kabupaten tahun 2015.
Disamping itu, beberapa waktu
lalu pemerintah Provinsi NTB telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan para
Bupati/Walikota untuk meningkatkan dukungan bagi pelayanan
informasi melalui "Program Desa Benderang Informas". Dengan demikian
SKPD juga harus siap untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan
informasi. Jangan sampai PPID desa jauh lebih siap daripada PPID SKPD
dalam hal pelayanan informasi publik". Kata Ajeng.
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bima yang juga Ketua PPID Kabupaten Bima
Drs. Zunaidin, MM, dalam pengantarnya mengatakan, “Era globalisasi menuntut
kesiapan jajaran aparatur pemerintah untuk melayani permintaan informasi. Hal
ini disebabkan karena permintaan informasi di satu sisi dilindungi oleh Undang
Undang. Namun di lain sisi, bila permintaan informasi dilakukan dengan cara
yang memaksa hal tersebut bisa dikenakan tindak pidana. "Artinya ada
beberapa prosedur yang harus dilewati oleh pemohon informasi dan yang harus
disediakan oleh SKPD pemberi layanan”. Jelas Zainudin.
Ditambahkannya,
"Sejak tahun 2013 PPID Utama Kabupaten Bima telah bergerak mengatasi
sejumlah sengketa informasi yang masuk ke pemerintah daerah dan Alhamdulillah
tidak ada satupun yang sampai ke meja Komisi Informasi provinsi karena
persoalan sengketa informasi sudah ditangani di tingkat PPID Kabupaten
Bima".
Zunaidin menjelaskan,
"sampai saat ini sudah terbentuk 281 PPID sampai unit terkecil SKPD,
Sekolah maupun tingkat desa.
Pemeringkatan PPID ini
ke depan baik di tingkat SKPD maupun tingkat desa dimaksudkan untuk
melakukan evaluasi bagi kemudahan pembinaan, meningkatkan P pemahaman dan
meningkatkan kualitas pelayanan informasi di tiap unit kerja". Terangnya. (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar