KIM WAWO,- Hal
ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Bima Drs. HM.Taufik HAK, M.Si pada saat
membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan kearsipan se – Pulau
Sumbawa yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Bima pada hari selasa ( 20/3).
Dikatakannya,
keberadaan ARSIP sebagai bukti
penyelenggaraan kegiatan organisasi yang berfungsi sebagai bukti akuntabilitas,
alat bukti hukum, dan memori organisasi yang merupakan dokumen/arsip vital bagi
suatu organisasi.
Kegiatan
Rakor ini turut dihadiri Asisten 1 Kota Bima, Kepala Dinas Perpustakaan dan
ARSIP Kabupaten Dompu, Kabid Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi
Pengembangan Arsip Nasional Drs.
M.Ikhwan, kepala Dinas Perpustakaan dan ARSIP Kabupaten Bima, para peserta
rapat koordinasi yang berasal dari Kabupaten
Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat.
Sekda
mengemukakan keberadaan ARSIP merupakan salah satu kunci kelancaran organisasi
/ OPD terletak pada penyelenggaraan
arsipnya yang sederhana, sistematis, tertib, dan efisien, dimana prinsip adalah bahwa semua informasi penting
tersedia dan diketahui persis keberadaannya. Dengan kata lain arsip
merupakan penyimpanan dan penyusunan
surat-surat, dokumen-dokumen, laporan-laporan pada suatu tempat yang
tersendiri, sehingga setiap surat, dokumen atau laporan bilamana diperlukan
dapat diketemukan dengan cepat dan mudah.
Dengan
kata lain filing (mengarsip surat) merupakan proses pengaturan dan penyimpanan
bahan-bahan secara sistematis, sehingga bahan-bahan tersebut dengan mudah dan
cepat dapat ditemukan kembali setiap kali diperlukan. Jadi, pekerjaan filing
atau arsip bukan hanya menyimpan dan menyusun seluruh surat-surat,
dokumen-dokumen, laporan-laporan secara teratur, tetapi pekerjaan itu meliputi
juga mencarinya dan mengeluarkan dari arsip dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Kabid
Wilayah 1 (NTB, Sulawesi Selatan) Deputi Pengembangan Arsip Nasional Drs. M.Ikhwan
pembinaan ARSIP ini salah satu
point penting dalam rangka peningkatan peran dalam rangka peningkatan salah
satu pengembangan informasi bagi OPD maupun organisasi. Dalam UU nomor 43 tahun
2009 tentang kearsipan pasal 3 tercantum penyelenggaraan kearsipan bertujuan
untuk menjamin terciptanya arsip dari
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga
pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan
perorangan, serta ANRI sebagai penyelenggara kearsipan nasional; Menjamin
ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
Menjamin
terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjamin perlindungan kepentingan
Negara dan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip
yang autentik dan terpercaya; serta Menjamin keselamatan dan keamanan arsip
sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Begitu
juga disampaikan oleh kepala bidang kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan ARSIP
Kabupaten Bima Jullkifli, SH, M.Hum, kegiatan rakor ini dalam rangka bagaimana
para ARSIPARIS yang berada di tiap OPD maupun Organisasi dapat mengelola ARSIP
tersebut dengan baik demi kebutuhan Organisasi maupun OPD dalam rangka
menyimpan data yang penting bagi kebutuhan OPD / organisasi tersebut. Untuk itu
kegiatan seperti ini sangatlah penting dalam rangka menata keberadan arsip itu sendiri. [ ]
0 komentar:
Posting Komentar