Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 04 Maret 2018

PERDA KAB BIMA NO. 02 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA


BUPATI KABUPATEN BIMA
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA
NOMOR 02 TAHUN 2015

TENTANG

TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BIMA,

Menimbang :
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuanya perlu diatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

Mengingat
1. Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah- daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4258);

3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5. Undang –Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5495);

6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 0000);

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);  12. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bima (Lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2005 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bima Nomor 1);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 3 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bima (lembaran Daerah Kabupaten Bima Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Bima Nomor 37);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BIMA
DAN
BUPATI BIMA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG TATA
CARA PENCALONAN, PEMILIHAN,
PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA. 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang
dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bima.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Bima.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Kecamatan adalah wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten.
7. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat  berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau disebut dengan nama lain yang dibantu oleh Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa.
10. Badan Permusyawaratan Desa atau disebut BPD adalah lembaga kemitraan Pemerintah Desa.
11. Bakal Calon Kepala Desa adalah warga Desa yang mengajukan persyaratan ke panitia Pemilihan
Kepala Desa untuk didaftar sebagai Calon Kepala Desa.
12. Calon Kepala Desa adalah bakal calon yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh panitia pemilihan kepala desa sebagai calon kepala desa.
13. Calon terpilih adalah calon Kepala Desa yang telah memperoleh suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Desa.
14. Pemilih adalah warga Desa setempat yang memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Desa.
15. Hak memilih adalah hak yang diberikan kepada warga Desa untuk memilih dan/atau menentukan pilihannya kepada calon Kepala Desa.
16. Tempat Pemungutan suara adalah tempat dimana warga Desa akan memberikan hak suara.
17. Tim Kabupaten adalah Tim yang yang dibentuk oleh Bupati untuk mengevaluasi, monitoring dan pemantauan Pemilihan Kepala Desa.
18. Musyawarah adalah forum untuk mencapai kesepakatan dan permufakatan;
19. Anggaran Pendapatan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan Tahunan Pemerintah Desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

BAB II
PEMILIHAN KEPALA DESA

Bagian kesatu
Tata Cara

Pasal 2

(1) Pemilihan kepala desa dilaksanakan secara serentak.
(2) Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah desa dan kemampuan biaya pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan bupati.

Bagian kedua
Hak Untuk Memilih

Pasal 3

(1) Calon kepala desa dipilih oleh penduduk desa warga negara
Republik Indonesia.
(2) Penduduk Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai 
berikut :
a. terdaftar sebagai Penduduk Desa setempat;
b. bertempat tinggal sekurangkurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut pada desa setempat;
c. pada hari Pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun dan/atau sudah pernah kawin;
d. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Bagian ketiga
Hak untuk dipilih

Pasal 4

Penduduk Desa yang dapat dipilih menjadi calon Kepala Desa dengan persyaratan sebagai berikut :
a. warga Negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan yang MahaEsa;
c. setia/taat, memegang teguh danmengamalkan Pancasila, melaksanakanUndang-undang dasar 1945, sertamempertahankan dan memeliharakeutuhan Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
d. berpendidikan paling rendah tamatSekolah menengah Pertama atausederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluhlima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi KepalaDesa;
g. terdaftar sebagai Penduduk Desa, dan bertempat tinggal di Desa setempatpaling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjaraberdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap karena melakukan tindak pidanayang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat;
l. berkelakuan baik;
m. tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
n. bagi kepala desa Incumbent melampirkan LPPDes dan LKPPDes akhir masa Jabatannya;
o. bertempat tinggal di desa sejak dilantik sebagai kepala desa;

Pasal 5

(1) Bagi Aparatur Sipil Negara yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.
(2) Dalam hal Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatan negeri, selama menjadi kepala desa tanpa kehilangan hak sebagai Aparatur Sipil Negara.

Pasal 6

(1) Kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali diberi cuti sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Dalam hal kepala desa melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.
(3) Dalam hal sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, camat menunjuk pelaksana tugas kepala desa dari pegawai negeri sipil di wilayah kecamatan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa.
(4) Cuti sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan kepada bupati melalui camat.

Pasal 7
(1) Perangkat desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala desa atau penjabat kepala desa dan/atau pelaksana tugas kepala desa.
(3) Tugas perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
(4) Pemberian cuti bagi perangkat desa yang mengikuti calon kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk ijin tertulis.

Pasal 8
(1) Dalam hal pimpinan dan anggota BPD serta RT/RW yang akan mengikuti calon kepala desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang.
(2) Bagi calon kepala desa terpilih dan disahkan menjadi kepala desa terhitung mulai tanggal pelantikannya harus bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
(3) Dalam hal kepala desa tidak bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sejak tanggal pelantikannya, bupati dapat memberhentikan sementara kepala desa berdasarkan usulan BPD.

Bagian Keempat
Tahapan Pelaksanaan

Pasal 9
Pemilihan kepala desa dilaksanakan
melalui tahapan :
a. persiapan;
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.

Pasal 10
(1) Tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas kegiatan ;
a. pemberitahuan oleh BPD kepada kepala desa tentang berakhir masa jabatannya 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
b. pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh BPD ditetapkan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
c. penyampaian laporan akhir masa jabatan kepala desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbentuknya Panitia Pemilihan; dan
e. Persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diajukan oleh Panitia.
(2) Tahapan pelaksanaan pencalonan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas kegiatan :
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari;
b. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, dan penetapan daftar calon yang berhak dipilih serta pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari;
c. penetapan jumlah calon kepala desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa;
e. pelaksanaan kampanye calon kepala desa dalam jangka waktu 3 (tiga) hari; dan
f. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari. (3) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal (9) huruf c terdiri atas kegiatan :
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan
c. dalam hal calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Tahapan penetapan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (9) huruf d terdiri atas ;
a. laporan panitia pemilihan kepada BPD tentang calon terpilih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara;
b. laporan BPD kepada Bupati mengenai calon kepala desa terpilih paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan Panitia; dan
c. bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan dari BPD.

Bagian kelima
Pembentukan Panitia Pemilihan

Pasal 11
(1) BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa.
(2) Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan tidak memihak.

Pasal 12
(1) Panitia Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 11  ayat (1) sebanyak 7 (tujuh) orang, terdiri dari :
a. perangkat desa 2 (dua) orang;
a. lembaga kemasyarakatan 2 (dua)
orang; dan
b. tokoh masyarakat desa 3 (tiga)
orang.

(2) Panitia pemilihan kepala desa mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
b. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui camat;
c. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
d. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
e. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan;
f. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
g. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
h. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
i. melaksanakan pemungutan suara;
j. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
k. menetapkan calon Kepala Desa terpilih; dan
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Pasal 13
(1) Panitia pemilihan kepala desa dilarang menjadi calon kepala desa.
(2) Ketua panitia dipilih dari dan oleh anggota panitia.
(3) Panitia bertanggungjawab kepada BPD.

Bagian kelima
Pencalonan

Pasal 14
(1) Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang berhak dipilih.
(2) Pemilihan kepala desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 15
(1) Permohonan pencalonan kepala desa diajukan secara tertulis kepada panitia pemilihan untuk didaftar sebagai bakal calon Kepala Desa sesuai persyaratan.
(2) Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteliti dan dilakukan penyaringan sebagai dasar pertimbangan penetapan calon yang berhak dipilih.
(3) Calon kepala desa yang berhak dipilih ditetapkan paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(5) Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh panitia pemilihan dengan melibatkan tim kabupaten.
(6) Tim kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

Pasal 16
(1) Calon kepala desa yang berhak dipilih diumumkan kepada masyarakat secara terbuka sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
(2) Calon kepala desa yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud ayat (1), harus menyampaikan visi dan misi dihadapan rapat BPD yang terbuka untuk umum.
(3) Calon kepala desa yang telah ditetapkan untuk dipilih dilarang mengundurkan diri.

Bagian Keenam
Kampanye

Pasal 17
Pelaksana kampanye terdiri dari :
a. Calon Kepala desa; dan/atau
b. Tim Kampanye yang dibentuk oleh Calon Kepala Desa yang terdaftar di panitia pemilihan.

Pasal 18
(1) Pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(2) Pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sebelum dimulainya masa tenang.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab.

Pasal 19
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.
(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.
(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka
mewujudkan visi.

Pasal 20
Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat dilaksanakan
melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pasal 21
(1) Pelaksana Kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Calon  yang lain;
d. menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Calon yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga Kampanye Calon;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan gambar dan/atau atribut Calon lain selain dari gambar dan/atau atribut Calon yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye.
(2) Pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. pimpinan dan anggota badan permusyaratan desa;
d. aparatur sipil negara, TNI, dan Polri

Pasal 22
Pelaksana Kampanye yang melanggar larangan Kampanye sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 21 dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; dan
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau di suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain.

Pasal 23
(1) Masa tenang selama 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Hari dan tanggal pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati. 

Bagian Ketujuh
Pemungutan dan Penghitungan Suara

Pasal 24
(1) Dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, panitia pemilihan menyampaikan kepada masyarakat desa tentang akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa dengan mengumumkan secara terbuka namanama calon kepala desa yang berhak  dipilih serta daftar pemilih yang telah disahkan oleh panitia.
(2) Setiap penduduk desa setempat yang mempunyai hak pilih hanya mempunyai satu suara dan tidak
boleh diwakilkan;
(3) Calon pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sah diberikan tanda bukti secara tertulis yang akan diganti dengan surat suara pada saat pemungutan suara.
(4) Bagi pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dapat menggunakan hak suaranya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk dan/atau kartu keluarga sebagai warga desa setempat kepada panitia pemilihan paling lambat sebelum berakhirnya pemungutan suara.

Pasal 25
(1) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal, waktu dan tempat yang telah ditentukan.
(2) Pada saat pemungutan suara, para calon kepala desa yang berhak dipilih dapat berada ditempat pemungutan suara.

Pasal 26
(1) Pemungutan suara pemilihan kepaladesa dilaksanakan dengan caramencoblos surat suara yang memuattanda gambar atau foto calon padabagian bawah dicap dan ditandatangani oleh Ketua Panitia.
(2) Pencoblosan dilaksanakan dalam biliksuara dengan menggunakan alat yangdisediakan oleh panitia pemilihan kepala desa.
(3) Pemilih yang masuk dalam bilik suara adalah pemilih yang menggunakan hak suaranya setelah dipanggil oleh panitia pemilihan.
(4) Setelah surat suara dicoblos pemilih melipat surat suara dan memasukan dalam kotak surat suara yang telah disediakan oleh Panitia.

Pasal 27
(1) Surat suara memuat nomor urut, photo, dan nama calon kepala desa.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3) Jumlah pengadaan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebanyak jumlah pemilih terdaftar ditambah 5 (lima) porsen dari jumlah pemilih terdaftar masing-masing desa.
(4) Permintaan surat suara diajukan oleh panitia pemilihan kepada pemerintah daerah, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara.
(5) Pelaksanaan pendistribusian surat suara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

Pasal 28
Pemungutan suara dinyatakan sah setelah ditandangani berita acara  pemungutan suara oleh panitia dan saksi calon.

Pasal 29
(1) Panitia pemilihan kepala desa melaksanakan penghitungan suara sampai selesai serta dimuat dalam berita acara penghitungan suara.
(2) Panitia pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat melaksanakan penghitungan suara ditempat lain apabila terjadi hal-hal tertentu.

Pasal 30
(1) Calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon kepala desa yang mendapatkan perolehan suara terbanyak.
(2) Dalam hal jumlah calon terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) calon pada desa dengan TPS hanya 1 (satu), calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah tempat tinggal dengan jumlah pemilih terbesar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penghitungansuara diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.

Bagian kedelapan
Biaya Pemilihan

Pasal 31
(1) Biaya pemilihan kepala desa dibebankan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bima.
(2) Biaya pemilihan kepala desa antar waktu dibebankan melalui anggaran pendapatan dan belanja desa.
(3) Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa kepada masyarakat maupun calon kepala desa tidak dapat dibenarkan.

Bagian kesembilan
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Pasal 32
(1) Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan karena :
a. kepala desa meninggal dunia;
b. kepala desa mengundurkan diri atau permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Dalam hal pemilihan kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan musyawarah Desa.
(3) Musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD.
(4) Peserta musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari :
a. pemerintah desa;
b. BPD; dan
c. unsur masyarakat desa
(5) Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berjumlah 5 (lima) orang setiap RT berdasarkan mandat Ketua RT, meliputi ;
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh pemuda;
d. tokoh wanita; dan
e. tokoh pendidikan.

Pasal 33
(1) Musyawarah desa yang diselenggarakan khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
(2) Sebelum musyawarah desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. pembentukan panitia oleh BPD paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan;
b. pengajuan biaya pemilihan kepala desa kepada penjabat kepala desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak panitia terbentuk dengan beban APB desa;
c. pemberian persetujuan biaya pemilihan kepala desa oleh penjabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diajukan oleh panitia;
d. pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari;
e. penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari; dan
f. Penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia.

Pasal 34
Calon kepala desa antar waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah desa.

Pasal 35
BPD menyelenggarakan musyawarah desa yang meliputi kegiatan :
a. musyawarah desa dipimpin oleh Ketua BPD yang tekhnis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia;
b. pengesahan calon kepala desa yang berhak dipilih oleh musyawarah desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
c. pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia dilaksanakan melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa;
d. pelaporan hasil pemilihan calon kepala desa oleh panitia disampaikan kepada musyawarah desa;
e. pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa;
f. pelaporan hasil pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah desa mengesahkan calon kepala desa terpilih;
g. pelaporan calon kepala desa terpilih hasil musyawarah desa oleh ketua BPD kepada bupati paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia.

Pasal 36
Dalam hal panitia pemilihan kepala desa antar waktu melaksanakan penyaringan seleksi dan penjaringan bakal calon kepala desa berpedoman pada ketentuan persyaratan calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1).

Pasal 37
(1) Bupati menerbitkan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan dari BPD;
(2) Pelantikan kepala desa oleh bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih.

BAB III
PENGADUAN DAN PENYELESAIAN
MASALAH

Pasal 38

(1) Apabila terjadi pengaduan masalah dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala desa, akan dilakukan penyelesaian secara berjenjang pada tiap tingkatan yang keputusannya mengikat.
(2) Penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia dan berkoordinasi dengan BPD.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh calon kepala desa dengan mengemukakan alasan-alasannya.

Pasal 39
(1) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa bupati dapat membentuk tim evaluasi dan klarifikasi.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.

Pasal 40
(1) Dalam hal terjadi perselisihan dan sengketa hasil pemilihan kepala desa, dapat dilakukan pemungutan suara ulang pada dusun/lingkungan yang dianggap bermasalah.
(2) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati sesuai hasil kerja tim evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(3) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkannya keputusan bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

BAB IV
PENGESAHAN PENGANGKATAN KEPALA
DESA

Pasal 41
(1) Calon kepala desa terpilih ditetapkan dengan keputusan BPD berdasarkan laporan panitia pemilihan kepala desa yang disertai dengan berita acara hasil pemilihan.
(2) Keputusan BPD tentang penetapan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari panitia untuk disahkan pengangkatannya.
(3) Bupati menetapkan keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatan kepala desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak menerima laporan dari BPD.

BAB V
PELANTIKAN KEPALA DESA

Pasal 42
(1) Kepala desa terpilih dilantik dan diambil sumpah oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya keputusan bupati tentang pengesahan pengangkatannya.
(2) Pejabat yang ditunjuk untuk melantik dan mengambil sumpah kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bupati.
(3) Pelantikan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak sesuai kondisi wilayah dan tempat.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Kepala Desa mengucapkan sumpah/ janji.
(5) Susunan kata-kata sumpah/janji kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sebagai berikut : “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-bainya, sejujurjujurnya, seadil-adilnya, bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara dan bahwa saya akan menegakan kehidupan demokrasi dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 
serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan selurus-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; “

Pasal 43
(1) Kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut atau tidak secara berturut.
(3) Ketentuan periodesasi masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat (2) termasuk kepala desa yang dipilih melalui musyawarah desa.
(4) Dalam hal kepala desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

BAB VI
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN
DAN LARANGAN KEPALA DESA

Bagian kesatu
Tugas, Wewenang dan Kewajiban

Pasal 44
(1) Kepala desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan  desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa berwenang :
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa;
d. menetapkan peraturan desa;
e. menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa;
f. membina kehidupan dan ketentraman masyarakat desa;
g. membina dan meningkatkan perekonomian dan kemakmuran masyarakat desa;
h. mengembangkan sumber pendapatan desa;
i. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat;
j. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
k. mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; dan
l. mewakili desa di dalam atau diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan perundangundang.
(3) Disamping melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala desa berhak :
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
b. mengajukan rancangan peraturan desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lain yang sah serta jaminan kesehatan;
d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala desa berkewajiban :
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenterama dan ketertiban masyarakat desa;
d. mentaati dan menegakan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan desa;
h. menyelenggarakan adminstrasi pemerintahan desa yang baik;
i. mengelolah keuangan dan aset desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat esa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkunagan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 kepala desa wajib :
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati;
b. menyampaikan laporan penyelenggara an pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati;
c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 46
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
disampaikan kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh bupati untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
(4) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa bagi kepala desa yang berakhir masa jabatannya disampaikan dalam jangka waktu 5  (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(5) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling sedikit memuat :
a. ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
b. rencana penyelenggaraan pemerintah desa dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatannya;
c. hasil yang telah dicapai dan yang belum; dan
d. Hal-hal yang dianggap perlu diperbaiki.
(6) Rencana penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaporkan oleh kepala desa kepada bupati dalam memori serah terima jabatan.

Pasal 47
(1) Kepala desa menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan desa.

Pasal 48
(1) Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis oleh bupati.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian atas usulan BPD dan rekomendasi camat.
Bagian Ketiga
Larangan

Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, hak dan kewajibannya kepala desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang  dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukan;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota/pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap Jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, Anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten serta jabatan lain yang ditentukan peraturan perundangundangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/ janji Jabatan; dan/atau
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 50
(1) Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

BAB VII
PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Bagian kesatu

Pasal 51
(1) Kepala desa berhenti, karena ;
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena :
a. berakhir masa jabatan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala desa;
d. melanggar larangan sebagai kepala desa;
e. adanya perubahan status desa menjadi kelurahan, penggabungan
2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) desa baru, atau penghapusan desa;
f. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa; dan/atau
g. dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Apabila kepala desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPD melaporkan kepada bupati melalui camat.
(4) Pemberhentian kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f harus di awali dengan pemeriksaan oleh tim inspektorat.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan dasar oleh bupati untuk menetapkan keputusan pemberhentian kepala desa.

Pasal 52
Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti tidak lebih dari 1 (satu) tahun karena berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat 2 (dua) huruf b,
huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g, bupati mengangkat aparatur sipil negara dari pemerintah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.

Pasal 53
Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti lebih dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 (satu) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g bupati mengangkat aparatur sipil negara dari pemerintah daerah Kabupaten Bima sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa baru melalui hasil musyawarah desa.

Pasal 54
Apabila terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati mengangkat penjabat kepala desa dari aparatur sipil negara lingkup pemerintah daerah.

Pasal 55
(1) Aparatur sipil negara yang diangkat sebagai penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54 paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pelaksanaan pemerintahan desa.
(2) Penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala desa.
(3) Penjabat kepala desa yang telah selesai melaksanakan tugasnya sebagai penjabat kepala desa dikembalikan ke intansi asal untuk melaksanakan tugas sebagai pegawai negeri sipil.

BAB VIII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA

Bagian Kesatu

Pasal 56
(1) Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang  diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan registrasi perkara dipengadilan.
(2) Kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan pidana korupsi, terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(3) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) akan
diberhentikan oleh bupati secara tetap setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 57
(1) Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh kepala desa, bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sebagai kepala desa sampai akhir masa jabatannya.
(2) Dalam hal kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatanya, bupati harus merehabilitasi nama baik kepala desa yang bersangkutan.

Pasal 58
Apabila kepala desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 59
(1) Tindakan penyidikan terhadap kepala desa dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari bupati.
(2) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah ;
a. tertangkap tangan melakukan tindakan pidana kejahatan; atau
b. diduga telah melakukan tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati. (3) Tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh atasan penyidik kepada bupati paling lama 3 (tiga) hari.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 60
Kepala desa yang saat ini masih memegang jabatan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini tetap
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai kepala desa sampai akhir masa jabatannya.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 62
Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa serta ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Pasal 63
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bima.

Ditetapkan : Bima
pada tanggal : 25 Maret 2015


 BUPATI BIMA,
 TTD
H. SYAFRUDIN H.M.NUR

Diundangkan di Bima
pada tanggal : 26 Maret 2015

SEKRETARIS DAERAH KAB.BIMA
TTD
Drs.H. M. TAUFIK HAK,M.Si
Pembina Utama Muda (IV/d)
NIP:19631231 198702 1 049
.
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BIMA TAHUN 2015
NOMOR 07
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA
PROVINSI NTB (NOMOR 14 TAHUN 2015)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA
NOMOR 02 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN,
PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
I. PENJELASAN UMUM.

Dengan telah disyahkannya Undang-Undang Nomor 6
tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa pengaturan mengenai
penyelenggaraan Pemerintahan Desa mengalami
perubahan
Perubahan ketentuan Peraturan Perundangundangan
yang mengatur Desa antara lain
pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, struktur
organisasi Pemerintah Desa, pengelolaan keuangan
Desa, sehingga dalam penyelenggaraan Pemerintah
Desa yang merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari penyelenggaraan Pemerintahan di
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tingkat
keberhasilannya sangat ditentukan oleh peranan
Kepala Desa sebagai pemimpin Desa.
Pemerintah Desa yang merupakan unsur
penyelenggara terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat
Desa adalah bagian dari struktur organisasi
Pemerintahan Desa yang melaksanakan fungsi
administrasi Pemerintahan, Pembangunan, sosial
kemasyarakatan dan Pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang menjadi
bagian dari sistim demokrasi dalam rangka mencari
pemimpin dilakukan secara serentak dan
bergelombang pada hari yang sama dan waktu yang
sama, sementara sistim gelombang dilakukan melalui
pola pemilihan Kepala Desa tiap-tiap 2 (dua) tahun
dalam 1 (satu) periodesasi.
Kepala Desa dipilih langsung oleh dan dari Penduduk
Desa warga negara Republik Indonesia yang
memenuhi persyaratan dengan masa jabatan 6
(enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk
2 (dua) kali masa jabatan berikutnya.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
 Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penduduk desa setempat yang dinyatakan terdaftar adalah penduduk desa yang telah memiliki dokumen meliputi kartu tanda penduduk, kartu keluarga, keterangan atau rekomendasi dari RT/RW dan kepala desa setempat.
Huruf b
Bertempat tinggal sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan berturut-turut pada desa setempat adalah bertempat tinggal secara terus menerus atau tidak terputus pada desa yang bersangkutan yang dibuktikan kartu tanda penduduk, kartu keluarga, keterangan atau rekomendasi dari RT/RW dan kepala desa serta tidak diterbitkannya dokumen kependudukan baru baik oleh kepala desa setempat, pemerintah daerah atau pejabat yang berwenang didaerah lain kecuali bagi penduduk asli di desa yang bersangkutan yang menjadi tenaga kerja diluar negeri.
Huruf c
 Cukup jelas.
Huruf d
 Cukup jelas.

Pasal 4
Huruf a
Warga Negara Republik Indonesia dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk surat keterangan sebagai bukti sebagai warga Negara Indonesia dari Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bima;
Huruf b
Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas bermeterai 6000 (enam ribu) dan surat keterangan bisa membaca  alquran bagi yang beragama Islam atau membaca kitab lain sesuai keyakinan bagi
yang beragama non islam dari Kantor Wilayah Kementerian Agama kecamatan)
Huruf c
Setia/taat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika, dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materei 6000 (enam ribu);
Huruf d
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah menengah Pertama atau sederajat, dalam ketentuan ini yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
Huruf e
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
Huruf f
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa, dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas materei 6 (enam ribu).
Huruf g
Terdaftar sebagai Penduduk Desa, dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari RT/RW dan kepala desa setempat.
Huruf h
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
Huruf i
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
Huruf j
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima.
Huruf k
Berbadan sehat, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter RSUD Bima.
Huruf l
Berkelakuan baik, dalam ketentuan ini dibuktikan dengan surat keterangan berkelakuan baik dari Kepolisian Resort Bima atau Kepolisian Resort Bima Kota.
Huruf m
Tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dalam ketentuan ini
dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala BPMDes Kabupaten Bima dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
Huruf n
Bagi kepala desa Incumbent melampirkan LPPDes dan LKPPDes akhir masa Jabatannya, dalam ketentuan ini harus disertakan pada saat pendaftaran.
Huruf o
Bertempat tinggal di desa sejak dilantik sebagai kepala desa, dalam ketentuan ini dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk surat pernyataan di atas materei 6000 (enam ribu).
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hak sebagai Aparatur Sipil Negara dalam ketentuan ini meliputi gaji sebagai Aparatur Sipil Negara dan tunjangan, operasional dan  pendapatan lain yang sah sebagai kepala desa kecuali gaji dalam jabatan sebagai kepala desa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
 Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Pemberitahuan dalam ketentuan ini harus
dalam bentuk tertulis yang ditandatangani
ketua atau wakil ketua BPD apabila ketua
berhalangan.
Huruf b
Pembentukan dalam ketentuan ini harus
dengan keputusan BPD.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
 Cukup jelas
Huruf e
 Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Pengumuman dalam ketentuan ini dilakukan
dengan menempelkan pada papan
pengumuman dikantor kepala desa dan
mengumumkan melalui masjid/mushola di
desa yang bersangkutan.
Huruf b
 Cukup jelas.
Huruf c
 Cukup jelas.
Huruf d
 Cukup jelas.
Huruf e
Kampanye dalam ketentuan ini dilakukan
secara tertutup atau terbuka.
Huruf f
 Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Laporan dalam ketentuan ini disampaikan
secara tertulis yang ditandatangani seluruh
panitia atau ½ (setengah) ditambah 1 (satu)
dari jumlah panitia.
Huruf b
 Cukup jelas.
Huruf c
 Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Panitia dalam ketentuan ini harus melampirkan
surat pernyataan untuk tidak mencalonkan diri 
sebagai calon kepala desa di atas materei 6000
(enam ribu).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan pengalaman bekerja di
lembaga pemerintahan adalah lembaga formal
pemerintahan.
- Yang dimaksud dengan kriteria tingkat
pendidikan adalah tingkat pendidikan tertinggi
dari setiap calon.
- Yang dimaksud dengan kriteria usia adalah
memprioritaskan usia paling muda di atas
standar persyaratan calon paling rendah 25
tahun.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Pengumuman dalam ketentuan ini dilakukan
dengan menempelkan pada papan pengumuman
pada kantor kepala desa dan masjid/mushalla
didesa yang bersangkutan.
 Ayat (2)
 Cukup jelas
Ayat (3)
 Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Pembentukan panitia dengan keputusan BPD
Huruf b
Surat pengajuan ditandatangani seluruh
panitia
Huruf c
 Cukup jelas.
Huruf d
Pengumuman dilakukan dengan
menempelkan pada papan pengumuam di
kantor kepala desa dan masjid/mushola di
desa yang bersangkutan
Huruf e
 Cukup jelas.
Huruf f
Penetapan calon kepala desa antarwaktu
ditandatangani seluruh panitia.
Pasal 34
 Cukup jelas
Pasal 35
 Cukup jelas
Pasal 36
 Cukup jelas
Pasal 37
 Cukup jelas
Pasal 38
 Cukup jelas
Pasal 39
 Cukup jelas
Pasal 40
 Cukup jelas
Pasal 41
 Cukup jelas
Pasal 42
 Cukup jelas
Pasal 43
 Cukup jelas
Pasal 44
 Cukup jelas
Pasal 45
 Cukup jelas
Pasal 46
 Cukup jelas
Pasal 47
 Cukup jelas
Pasal 48
 Cukup jelas
Pasal 49
 Cukup jelas
Pasal 50
 Cukup jelas
Pasal 51
 Cukup jelas
Pasal 52
 Cukup jelas
Pasal 53
 Cukup jelas
Pasal 54
 Cukup jelas
Pasal 55
 Cukup jelas
Pasal 56
 Cukup jelas
Pasal 57
 Cukup jelas
Pasal 58
 Cukup jelas
Pasal 59
 Cukup jelas
Pasal 60
 Cukup jelas
Pasal 61
 Cukup jelas
Pasal 62
 Cukup jelas
Pasal 63
 Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BIMA
NOMOR 67
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BIMA
PROVINSI NTB (NOMOR 14 TAHUN 2015)

0 komentar:

Posting Komentar