Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 14 Maret 2018

DPS Ditetapkan, Masyarakat Diminta Mengecek dan Konfirmasi ke PPS


KIM WAWO,-  Setelah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih tuntas melaksanakan proses Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit) yang dimulai tanggal 20 januari lalu, Pada Tanggal 12 Maret 2018 seluruh Data Pemilih hasil coklit telah terkumpul lengkap untuk seluruh wilayah kabupaten Bima, Selanjutnya operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) yang terdiri dari operator kecamatan (PPK) dan operator Sidalih KPU Kabupaten Bima bekerja keras untuk menginput data ke sistem Sidalih yang dilaksanakan secara online. 

Setelah dilakukan input ke sistem Sidalih nantinya akan dilakukan pencetakan untuk selanjutnya menjadi bahan Daftar Pemilih Sementara yang akan ditetapkan secara berjenjang ditingkat desa oleh Panitia Pemungutan Suara  (PPS) tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan ( DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Tahun 2018 KPU Kabupaten Bima(12/03/2018) jumlah DPS (Daftar Pemilih Sementara) Kabupaten Bima  berjumlah 363.969 pemilih, jumlah pemilih laki sebanyak 179.718 dan pemilih perempuan sebanyak 184.251 pemilih.

Untuk Kecamatan Wawo jumlah DPS 13.407 pemilih, dengan pemilih laki 6.571 dan perempuan 6.836. Desa Maria dengan jumlah DPS terbanyak yaitu 2.177 pemilih, Desa Ntori 1.650 pemilih, Desa Maria Utara 1.751 pemilih, Desa Pesa 1.545 pemilih, Desa Kambilo 1.468 pemilih, Desa Kombo 1487 pemilih, Desa Raba 1.888 pemilih, Desa Tarlawi 899 pemilih dan Desa Riamau 542 pemilih. Dari jumlah DPS tersebut diperkirakan DPT Kecamatan Wawo akan meningkat sekitar 10% dari DPT pada pemilihan sebelumnya hal tersebut dikarenakan banyaknya pemilih pemula yang terangkum oleh PPDP ketika melaksanakan coklit.

Seperti dilansir dari situs resmi KPU Kabupaten Bima (http://kpu-bimakab.go.id) Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra Nan Arif,SH  menyampaikan bahwa pada hari minggu (11/4/2018) kemarin  telah dilakukan sinkronisasi data antara KPU Kabupaten Bima dan PPK Se- Kabupaten Bima untuk memastikan bahwa data hasil pemutakhiran sudah lebih valid. Setelah dilakukan sinkronisasi, masih di temukan adanya perubahan sehingga dibuatkan berita acara perbaikan. 

Setelah dilakukan rekapitulasi DPHP akan dilanjutkan dengan penetapan DPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018. DPS yang ditetapkan ini akan di cetak dan dikirimkan ke masing-masing PPS untuk di tempel di papan pengumuman atau tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau dan dilihat oleh masyarakat.

Untuk itu diminta kepada masyarakat untuk mengecek namanya dalam daftar pemilih sementara tersebut. Apabila warga masyarakat belum terdaftar dalam DPS, diharapkan untuk segera menghubungi PPS setempat dengan menunjukan KTP atau surat keterangan (suket).

Dari data hasil rekapitulasi tersebut masih bersifat sementara dan akan ada perbaikan lagi sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).”Ujarnya.

Sementara itu ketua Panwas Kabupaten Bima mengharapkan kepada PPK dan PPS agar melakukan koordinasi lintas wilayah untuk memastikan penduduk yang pindah ke desa lain terdaftar dalam daftar pemilih dimana dia tinggal dan disamping itu pemilih yang pindah tersebut dipastikan tidak menggunakan KTPnya tersebut untuk memilih sesuai dengan alamatnya,”terangnya. (glnk/KIM WAWO)


0 komentar:

Posting Komentar