KM LENGGE,- Munculnya masalah berkaitan dengan keberadaan tower seluler di Kabupaten Bima menjadi salah satu alasan digelarnya Rapat Koordinasi Pengendalian Menara Telekomunikasi Rabu (10/10) di Ruang Rapat Bupati Bima.
Pada Rakor yang mengundang 20 peserta baik dari OPD terkait, seperti Kadis Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bima H. Abdul Wahab Usman, SH, M.Si, TNI/Polri dan 4 penyedia layanan (provider) menara Telekomunikasi yang beroperasi di Kabupaten Bima tersebut, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri yang didampingi Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo SIK menekankan pentingnya koordinasi.
"Rapat Koordinasi di titik beratkan terutama pada aspek penyebaran, pengamanan maupun pengendalian menara seluler yang beroperasi.
Pertemuan juga diharapkan ada kesamaan persepsi antara pemerintah dengan pemilik menara telekomunikasi (provider)". Kata Bupati saat mengawali Rakor.
Dari aspek regulasi, Pemerintah Daerah telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Bima Nomor 32 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bima.
"Perda dan Perbup ini telah mengatur tata cara penarikan retribusi yang diperbolehkan oleh aturan dan ketentuan yang ada dan telah berlaku di tahun 2018". Terang Bupati.
Untuk menyelesaikan masalah yang muncul berkaitan dengan keberadaan tower seluler, Pemerintah Daerah siap memfasilitasi masalah yang muncul sepanjang ada koordinasi yang intens antara provider dengan Pemda dan aparat TNI/Polri.
Hal ini lanjut Bupati penting untuk disampaikan, "mengingat dukungan provider yang ada memungkinkan Kabupaten Bima mampu melayani kebutuhan informasi dan komunikasi masyarakat". Kata Bupati.
Disamping berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan, Provider perlu juga koordinasi dengan Pemda agar masalah yang terjadi tahun sebelumnya tidak terulang kembali". Harap Bupati (hum/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar