Untuk mendorong optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah
(PAD), dengan menitikberatkan pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk
mendorong optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Penanaman
Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima melakukan
pendataan perizinan tempat usaha Selasa (25/6).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bima Drs. Agus Salim M.Si, membagi
empat kelompok yang melakukan pendataan pada 18 kecamatan yang ada. Melakukan
pendataan izin usaha di sepanjang jalan negara sepanjang wilayah Kecamatan Bolo
dan Madapangga.
Untuk tujuan pendataan tersebut, Tim dibagi dalam empat
kelompok. Tim A dipimpin Sekretaris
DPMPTSP bertugas di Kecamatan Bolo, Madapangga, Wawo, Sape dan Lambu. Demikian halnya tiga Tim yang dipimpin para
Kabid dan turun di sejumlah kecamatan lainnya mulai tgl 14 sampai dengan
31 Juni 2019. Selanjutnya akan diinput dan dilaporkan kepada pihak
terkait untuk ditindak lanjuti.
Menurutnya "Saat
ini Tim memfokuskan pendataan pada badan usaha
sepanjang ruas jalan negara dan ke depan akan ditargetkan pada badan
usaha yang melakukan aktifitas usaha di desa, termasuk rumah tinggal,” jelas
Agus Salim
Target pendataan
yaitu IMB sehingga akan diketahui
badan usaha yang sudah dan belum memiliki dokumen izin dimaksud.
Sehingga dihimbau agar badan usaha yang belum memiliki IMB agar segera
mengurusnya dan memiliki IMB seumur Hidup. (Sumber Dinas Kominfostik Kab. Bima-KM
LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar