Keberadaan Izin juga penting
sebagai penunjang perkembangan
usaha, mendapatkan bantuan dan kredit
dari lembaga pembiayaan serta sebagai sarana promosi dan meningkatkan
kredibilitas usaha dan membangun kepercayaan public.
Sebanyak 20 orang peserta mengikuti
Sosialisasi Perizinan Industri Kecil Menengah (IKM), Untuk meningkatkan
pemahaman para pelaku industry. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Selasa (25/6) di
Aula Kantor Camat Bolo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis
Perindag H. Muhammad Qurban, SH,
menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku
industri, tentang Perizinan Industri Kecil Menengah (IKM) dan izin lainnya.
“Pelaku industri harus memahami
tentang perizinan, legalitas usaha perlu dibuat sehingga jelas dan terdata oleh
pemerintah daerah,sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat berkaitan ketaatan terhadap peraturan dan
legalitas usaha,” kata H. Muhammad Qurban,
SH.
Sementara itu, Kabid
Perindustrian Dinas Perindag kabupaten Bima Juraidin, ST. M.Si mengatakan,
sosialisasi diikuti masing-masing 20 orang peserta dari Kecamatan Bolo dan 20
orang peserta dari Kecamatan Madapangga.
“Materi yang diberikan tentang program
kerja dan fasilitasi bantuan yang diberikan oleh instansi tersebut, kami juga menyalurkan
hibah bantuan mesin peralatan, pelatihan bagi IKM dan percepatan pencapaian konsumsi garam
beryodium,” ungkap kabid Perindustrian Dinas Perindag kabupaten Bima.
Pemda juga memberikan fasilitasi bagi IKM untuk mendapatkan
sertifikat merk, halal, PIRT dan SNI , promosi dan pengembangan
Dekranasda, pembinaaan dan pengemangan
Seksi Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan ( IKAHH) dan Bidang Industri Logam,
Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA).
Sementara itu, Kabid Pelayanan
Perizinan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang
memaparkan materi tentang sistem perizinan berusaha secara online (online
single submision).
"Penyajian materi ini
penting mengingat saat ini terdapat 72 izin yg ditangani oleh DPMPTSP".
Ungkap Juraidin.
Camat Bolo Dra. Mardiana yang
ditunjuk sebagai pemateri menyampaikan prosedur perizinan yang menjadi
kewenangan camat. Usaha mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 50 juta dan omset kurang dari Rp. 300 juta per
tahun, adalah Kewenangan camat. (Sumber
Dinas Kominfostik Kab. Bima-KM LENGGE/KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar