Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 26 Juni 2019

Perizinan IKM Penting Untuk Penunjang Usaha



Keberadaan Izin juga penting sebagai  penunjang perkembangan usaha,  mendapatkan bantuan dan kredit dari lembaga pembiayaan serta sebagai sarana promosi dan meningkatkan kredibilitas usaha dan membangun kepercayaan public.

Sebanyak 20 orang peserta mengikuti Sosialisasi Perizinan Industri Kecil Menengah (IKM), Untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industry. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Selasa (25/6) di Aula Kantor Camat Bolo.

Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perindag H. Muhammad Qurban,  SH, menjelaskan bahwa kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pelaku industri, tentang Perizinan Industri Kecil Menengah (IKM) dan izin lainnya.

“Pelaku industri harus memahami tentang perizinan, legalitas usaha perlu dibuat sehingga jelas dan terdata oleh pemerintah daerah,sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat  berkaitan ketaatan terhadap peraturan dan legalitas usaha,” kata H. Muhammad Qurban,  SH.
              
Sementara itu, Kabid Perindustrian Dinas Perindag kabupaten Bima Juraidin, ST. M.Si mengatakan, sosialisasi diikuti masing-masing 20 orang peserta dari Kecamatan Bolo dan 20 orang peserta dari Kecamatan Madapangga.
            
“Materi yang diberikan tentang program kerja dan fasilitasi bantuan yang diberikan oleh instansi tersebut, kami juga menyalurkan hibah bantuan mesin peralatan, pelatihan bagi IKM dan  percepatan pencapaian konsumsi garam beryodium,” ungkap kabid Perindustrian Dinas Perindag kabupaten Bima.
        
Pemda juga memberikan  fasilitasi bagi IKM untuk mendapatkan sertifikat merk,  halal,  PIRT dan SNI , promosi dan pengembangan Dekranasda,  pembinaaan dan pengemangan Seksi Industri Kimia, Agro, dan Hasil Hutan ( IKAHH) dan Bidang Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka (ILMEA).

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memaparkan materi tentang sistem perizinan berusaha secara online (online single submision).   
             
"Penyajian materi ini penting mengingat saat ini terdapat 72 izin yg ditangani oleh DPMPTSP". Ungkap Juraidin.
             
Camat Bolo Dra. Mardiana yang ditunjuk sebagai pemateri menyampaikan prosedur perizinan yang menjadi kewenangan camat. Usaha mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 50  juta dan omset kurang dari Rp. 300 juta per tahun, adalah Kewenangan camat.  (Sumber Dinas Kominfostik Kab. Bima-KM LENGGE/KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar