Pada
pertemuan The 31st session of the Man and the Biosphere (MAB) Programme
International Coordinating Council di Perancis, Cagar Biosfer Samota ditetapkan
sebagai cagar biosfer dunia. Cagar
Biosfer sebagai konsep pengelolaan yang berskala terpadu, antara kawasan
konservasi sebagai zona inti, kawasan di
sekitar kawasan konservasi sebagai Zona Penyangga, dan kawasan pembangunan di
sebelahnya sebagai Zona Transisi sangat
tepat diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia.
Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB
(United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) Rabu,
19 Juni 2019 telah menetapkan dan
Deklarasi Dua Cagar Biosfer Baru Togean Tojo Una Una dan Saleh Moyo Tambora
(SAMOTA) pada 31st ICC Man and Biosphere Programme UNESCO.
"Diperlukan kerjasama lintas pemangku
kepentingan di seluruh zona tersebut secara terpadu dan berkelanjutan", Demikian
ungkap Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M.Sc, Kamis
(20/6) mengutip Siaran Pers UNESCO.
Kehadiran Cagar biosfer SAMOTA ini melindungi dan
merupakan keterwakilan dari ekosistem dan perlindungan berbagai tipe ekosistem
di wilayah Lesser Sunda, seperti flora dan fauna di hutan pegunungan di Gunung
Api Tambora, Pulau Moyo, dan kekayaan satwa perairan di Selat Saleh, antara
lain dengan keberadaan hiu paus.
Cagar Biosfer SAMOTA di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa
Barat, Dompu, dan Bima, Provinsi NTB menyebar pada hamparan seluas 728.484,44
hektar. "Dengan penetapan Cagar Biofer SAMOTA, saat ini Indonesia telah
memiliki Cagar Biosfer (CB)". Jelas Muzakkir.
Muzakkir yang merilis pernyataan UNESCO, "konsep ini sama dengan konsep
pengelolaan daerah aliran sungai, yaitu hubungan hulu-hilir harus dibangun
secara timbal balik yang saling menguntungkan. Dalam konteks kawasan
konservasi, maka sebaran habitat satwa liar dilindungi bisa meluas di luar
batas-batas kawasan konservasi tersebut'. Tandasnya.
Penetapan dan deklarasi dua Cagar Biosfer Togean
Tojo Una Una dan Cagar Biosfer Saleh Moyo Tambora di Paris dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil
Gubernur NTB, Bupati Sigi, Bupati Poso, Bupati Dompu, Bupati Bima, Walikota
Bima, Bupati Sumbawa, Bupati Selayar, Bupati Kapuas Hulu, dan para Kepala Balai
dan Balai Besar di wilayah cagar biosfer tersebut.(Sumber Diskominfostik Kab.Bima/KM
LENGGE-KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar