Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 19 Juni 2019

Perlu Kerjasama Lintas Pemangku di Cagar Biosfer SAMOTA



Pada pertemuan The 31st session of the Man and the Biosphere (MAB) Programme International Coordinating Council di Perancis, Cagar Biosfer Samota ditetapkan sebagai cagar biosfer dunia. Cagar Biosfer sebagai konsep pengelolaan yang berskala terpadu, antara kawasan konservasi sebagai  zona inti, kawasan di sekitar kawasan konservasi sebagai Zona Penyangga, dan kawasan pembangunan di sebelahnya sebagai  Zona Transisi sangat tepat diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia.

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) Rabu, 19 Juni 2019 telah  menetapkan dan Deklarasi Dua Cagar Biosfer Baru Togean Tojo Una Una dan Saleh Moyo Tambora (SAMOTA) pada 31st ICC Man and Biosphere Programme UNESCO.

"Diperlukan kerjasama lintas pemangku kepentingan di seluruh zona tersebut secara terpadu dan berkelanjutan", Demikian ungkap Kepala Bappeda dan Litbang Kabupaten Bima Drs. H. Muzakkir M.Sc, Kamis (20/6) mengutip Siaran Pers UNESCO.

      
Kehadiran Cagar biosfer SAMOTA ini melindungi dan merupakan keterwakilan dari ekosistem dan perlindungan berbagai tipe ekosistem di wilayah Lesser Sunda, seperti flora dan fauna di hutan pegunungan di Gunung Api Tambora, Pulau Moyo, dan kekayaan satwa perairan di Selat Saleh, antara lain dengan keberadaan hiu paus.     
            
Cagar Biosfer SAMOTA di Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima, Provinsi NTB menyebar pada hamparan seluas 728.484,44 hektar. "Dengan penetapan Cagar Biofer SAMOTA, saat ini Indonesia telah memiliki Cagar Biosfer (CB)". Jelas Muzakkir.

Muzakkir yang merilis pernyataan UNESCO,  "konsep ini sama dengan konsep pengelolaan daerah aliran sungai, yaitu hubungan hulu-hilir harus dibangun secara timbal balik yang saling menguntungkan. Dalam konteks kawasan konservasi, maka sebaran habitat satwa liar dilindungi bisa meluas di luar batas-batas kawasan konservasi tersebut'. Tandasnya.

Penetapan dan deklarasi dua Cagar Biosfer Togean Tojo Una Una dan Cagar Biosfer Saleh Moyo Tambora di Paris  dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Gubernur NTB, Bupati Sigi, Bupati Poso, Bupati Dompu, Bupati Bima, Walikota Bima, Bupati Sumbawa, Bupati Selayar, Bupati Kapuas Hulu, dan para Kepala Balai dan Balai Besar di wilayah cagar biosfer tersebut.(Sumber Diskominfostik Kab.Bima/KM LENGGE-KIM WAWO)








0 komentar:

Posting Komentar