Badan Pemeriksa
Keuangan Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (BPK NTB) menerima Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran (TA)
2021 (unaudited) yang diserahkan Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri SE Senin (14/03) di Ruang Auditorium BPK
Perwakilan Provinsi NTB.
LKPD TA 2021
Kabupaten Bima tersebut terutama digunakan untuk membandingkan realisasi
pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan dengan anggaran yang ditetapkan,
menilai kondisi keuangan, menilai efektivitas dan efisiensi suatu entitas
pelaporan serta membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan
perundang-undangan.
LKPD tersebut
langsung diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi NTB Ade Iwan
Ruswana, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA. Ade Iwan dalam sambutannya mengatakan,
"Audit atas laporan keuangan perintah daerah merupakan amanat konstitusi
yang bersifat mandatory. artinya harus memberikan opini atas laporan keuangan
pemerintah daerah dan memastikan apakah laporan tersebut telah disusun
berdasarkan secara wajar dan sesuai dengan regulasi yang ada". Jelasnya.
Bupati Bima di
sela penyerahan LKPD tersebut memaparkan, "Pemerintah Kabupaten Bima
selaku entitas pelaporan mempunyai kewajiban untuk melaporkan upaya-upaya yang
telah dilakukan serta hasil yang dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara
sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan.
Langkah ini
lanjut Bupati antara lain untuk memenuhi
beberapa asas antara lain asas akuntabilitas, mempertanggungjawabkan
pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada
entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
"Demikian
halnya asas manajemen, membantu para pengguna untuk mengevaluasi pelaksanaan
kegiatan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
atas seluruh aset, kewajiban dan ekuitas dana pemerintah untuk kepentingan
masyarakat. Asas lainnya adalah transparansi, memberikan informasi keuangan
yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa
masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas
pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan
kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan". Terang Bupati.
Pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan merupakan amanat
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.