Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Minggu, 28 Februari 2016

Dorong Peran Ormas, BAKESBANG Gelar Sosialisasi UU



KM LENGGE,- Untuk mendorong peningkatan peran organisasi masyarakat (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol dan Linmas) Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di aula Instansi setempat.

            Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima Drs. H.Abdul Wahab di hadapan para Kepala bidang lingkup Bakesbang dan para Kasubag Program dan pelaporan SKPD terkait serta elemen ormas 
mengatakan bahwa   UU Nomor 17 tahun 2013 ini  sebagai revisi penyempurnaan dari UU No. 08 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan Ormas, baik dari sisi yuridis maupun administratif. Sehingga sebagai sebuah negara kesatuan yang besar dan majemuk.
           Menurut Wahab, pemberlakuan UU ini merupakan salah satu instrumen penting bagi negara dan pemerintah untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan. Karena regulasi ini berfungsi untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan budaya.
          Wahab yang didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbang Pol dan Linmas Kabupaten Bima Drs. Ishaka  menambahkan, sosialisasi ini memiliki peran penting dan strategis dalam menata sistem kehidupan bernegara dan mendorong tumbuh-kembangnya peran organisasi kemasyarakatan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi bagi kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten Bima.
            Dirinya berharap pelaksanaan sosialisasi ini akan dapat meningkatkan kesamaan persepsi dan pandangan antara pemegang kebijakan dan para pemangku kepentingan dalam penanganan Organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
           Pada kesempatan tersebut, Plt. Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Bima Drs. Ishaka dalam pengantarnya mengatakan, "mengacu kepada UU tersebut diatas, Ormas merupakan  organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, tujuan, kebutuhan, kepentingan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainnya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila.
            Ishaka menambahkan, dalam kerangka regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan keberadaan masyarakat ( ormas) dalam rangka menjaga NKRI dan nilai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
         Aspek lain yang diharapkan adalah ormas diharapkan dapat menjaga keamanan dan berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 
            Ishaka berharap agar secara administrasi Ormas dituntut untuk melaksanakan tertib administrasi dengan mendaftarkan keberadaannya sehingga pembinaan dan pengawasan akan dapat dilaksanakan secara optimal oleh instansi terkait  HP Bima (Efan)

0 komentar:

Posting Komentar