KM LENGGE,- Untuk mendorong peningkatan peran organisasi
masyarakat (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat
(Bakesbangpol dan Linmas) Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi Undang-undang
nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di aula Instansi
setempat.
Bupati Bima
yang diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima
Drs. H.Abdul Wahab di hadapan para Kepala bidang lingkup Bakesbang dan para
Kasubag Program dan pelaporan SKPD terkait serta elemen ormas
mengatakan bahwa UU Nomor 17 tahun 2013 ini sebagai revisi
penyempurnaan dari UU No. 08 tahun 1985 tentang Organisasi kemasyarakatan
merupakan instrumen penting yang mengatur keberadaan Ormas, baik dari sisi
yuridis maupun administratif. Sehingga sebagai sebuah negara kesatuan yang
besar dan majemuk.
Menurut Wahab,
pemberlakuan UU ini merupakan salah satu instrumen penting bagi negara dan
pemerintah untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan. Karena regulasi ini
berfungsi untuk lebih memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga
ketahanan nasional dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, agama dan
budaya.
Wahab yang didampingi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbang Pol dan Linmas Kabupaten Bima Drs.
Ishaka menambahkan, sosialisasi ini memiliki peran penting dan strategis
dalam menata sistem kehidupan bernegara dan mendorong tumbuh-kembangnya peran
organisasi kemasyarakatan yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi bagi
kemajuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di Kabupaten
Bima.
Dirinya
berharap pelaksanaan sosialisasi ini akan dapat meningkatkan kesamaan persepsi
dan pandangan antara pemegang kebijakan dan para pemangku kepentingan dalam
penanganan Organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu ketentraman dan
ketertiban masyarakat.
Pada kesempatan
tersebut, Plt. Kepala Bakesbangpol dan Linmas Kabupaten Bima Drs. Ishaka dalam
pengantarnya mengatakan, "mengacu kepada UU tersebut diatas, Ormas
merupakan organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, tujuan, kebutuhan,
kepentingan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainnya tujuan
NKRI berdasarkan Pancasila.
Ishaka
menambahkan, dalam kerangka regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan
partisipasi dan keberadaan masyarakat ( ormas) dalam rangka menjaga NKRI dan
nilai agama serta kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
Aspek lain yang diharapkan
adalah ormas diharapkan dapat menjaga keamanan dan berpartisipasi aktif dalam
mewujudkan tujuan pembangunan Nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45
Ishaka
berharap agar secara administrasi Ormas dituntut untuk melaksanakan tertib
administrasi dengan mendaftarkan keberadaannya sehingga pembinaan dan
pengawasan akan dapat dilaksanakan secara optimal oleh instansi terkait HP
Bima (Efan)
0 komentar:
Posting Komentar