KIM WAWO,- Ditjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
Persyaratan administrasi sebagai berikut.
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018
Tahapan seorang guru menjadi peserta seleksi PPG 2018 :
- Pemberitahuan di SIM-PKB, peserta mengisi form isian, menentukan bidang studi yg akan diikuti dalam PPG 2018 dan mengunggah Ijazah S1
- Setelah mendaftar, data akan diverifikasi oleh LPMP untuk ditolak atau dijadikan calon peserta seleksi PPG 2018
- Jika lolos seleksi, baru GTK pilah untuk diundang pelaksanaan PPG di tahun 2018
- Pendataan ini berakhir pada tanggal 2 Maret 2018. Tahapan yang ada di tahun 2018 ini hanya merupakan seleksi guru-guru mana saja yang layak mengikuti PPG 2018 . Jika tidak layak, menunggu pendataan kembali diperiode berikutnya.
POTENSI ADUAN KE ULT KEMDIKBUD
Karena data diambil di Dapodik, maka ada potensi aduan bagi guru yang merasa memenuhi syarat namun tidak terundang menjadi peserta seleksi PPG 2018. Petugas Layanan bisa mengarahkan pelapor untuk mengecek isian dapodik di ops sekolah untuk membandingkan isian dapodik di sekolah dengan persyaratan. Jika ada kesalahan, perbaiki di dapodik dan singkron (petugas Dapodik bisa menggunakan cara ini jika ada pengaduan yang masuk)
Saat ini GTK tengah menyiapkan aplikasi bagi guru yang tidak terundang untuk mengecek apa kekurangan yang mengakibatkan dirinya tidak terundang untuk selanjutnya diperbaiki di Dapodik sebelum tanggal 20 November 2017. Harapannya fitur pemeriksaan mandiri diatas bisa menekan pengaduan ke Jakarta. Jika ada yang datang menanyakan hal diatas, diarahkan ke fitur pengecekan mandiri. Untuk pengaduan bisa dilakukan melalui link yang terdapat pada dasbor akun SIM PKB.
Sebelum melakukan pelaporan alangkah baiknya dilakukan perbaikan dan sinkronisasi ulang data Dapodik terlebih dahulu sebelum tanggal 18 November 2017 lalu. Kemudian laporkan perbaikan dan sinkronisasi dimaksud ke http://gg.gg/form_aduan_simpkb
Bagi guru yang mendapatkan undangan pendataan calon peserta PPG 2018 melalui akun SIM PKB pada dasbor akan muncul pengumuman undangan untuk mengikuti PPG 2018 seperti tampak pada gambar di bawah ini:
Pada undangan PPG 2018 yang tampak pada dasbor, Guru yang diundang mendapatkan ucapan selamat karena telah diundang menjadi calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG). Jika berkenan silahkan klik MENDAFTAR, jika masih ragu-ragu klik NANTI SAJA. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak melakukan Pendaftaran maka tidak akan dimasukkan sebagai peserta program pendidikan profesi guru.
Jika Guru menyatakan MENDAFTAR maka dalam menu akun SIM PKB akan muncul menu Kelola Prog. Pendidikan Profesi Guru yang tampak seperti pada gambar di bawah ini:
Setelah melakukan upload berkas scan ijazah asli maka pada laman Kelola Prog. Pendidikan Profesi Guru inilah seluruh informasi terkait program PPG 2018 akan ditampilkan. Salah satunya saat ini adalah info mengenai pengajuan Guru untuk mendaftar sebagai peserta PPG 2018 telah disetujui. Guru yang telah menyatakan diri ikut program PPG 2018 diharapkan untuk sering-sering membukan akun SIM PKB agar tidak tertinggal informasi.
Kebenaran adanya Pendataan Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini dibuktikan dengan adanya surat edaran dari Kemdikbud melalui Dirjen GTK tertanggal 15 Februari 2018 dengan perihal : Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Bisa didownload disini (galank)
0 komentar:
Posting Komentar