Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Senin, 21 Juni 2021

KOMPAK Fasilitasi Sosialisasi Daring Sistem Informasi Desa

 


Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (diskominfostik) Kabupaten Bima didukung oleh Program Kolaborasi masyarakat dan pelayanan untuk kesejahteraan (KOMPAK) Senin (21/6) mengadakan Sosialisasi secara daring Peraturan Bupati Bima No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan Sistim Informasi Desa (SID) di Kabupaten Bima

         

Pada Sosialisasi yang dipandu Muh. Ridho Makruf tersebut, sebelumnya Program Manager KOMPAK NTB Lalu Anja Kusuma  memaparkan, sosialisasi ini  memiliki peran stragegis bagi pengembangan SID dan peran para pihak  baik pemerintah pesa, Camat dan OPD terkait di tingkat kabupaten dalam pengelolaan dan pemanfaatan SID untuk mendukung perbaikan tatakelola pemerintahan. 

         

“Pengembangan SID tidak hanya berkontribusi positif terhadap perbaikan tatakelola di desa, namun juga memiliki potensi untuk berkontribusi terhadap perbaikan tatakelola data dan informasi ditingkat kabupaten. Dalam jangka panjang, SID dapat menjadi salah satu sumber data yang dapat diintegrasikan di tingkat kabupaten untuk mendukung terwujudnya "Bima Satu Data". Karena itulah Sosialisasi Perbup nomor 17 tahun 2021 ini penting dalam menumbuhkan  komitmen para pihak di kabupaten Bima”. Tandas Anja Kusuma.

 

District Coordinator KOMPAK Asrullah Lukman mengatakan, pilihan sosialiasi daring ini dilakukan KOMPAK mengingat masih dalam masa pandemi COVID-19, sementara peserta yang ikut serta cukup banyak. Sosialisasi diikuti perwakilan OPD tingkat kabupaten, camat, Pembina Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) , para kepala desa dan operator SID se-Kabupaten Bima.

 

 

“Kegiatan secara daring ini ditujukan untuk meningkatkan pemahaman para pihak di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten tentang pengaturan  pokok yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bima nomor 17  tahun 2021 tentang Pedoman Pengembangan SID di Kab. Bima.

 

Forum juga diharapkan dapat menyepakati agenda strategis dan teknis dalam meningkatkan akselerasi pengembangan dan pengelolaan SID. Sehingga para peserta  memahami pengaturan pokok yang tertuang Perbup, menghasilkan kesepakatan tentang agenda strategis dan teknis dalam meningkatkan  akselerasi pengembangan dan pengelolaan SID”. Jelas Asrullah.

         

Kegiatan daring ini sendiri menampilkan secara panel empat orang narasumber dari Dinas Kominfostik dan Dinas PMD Kabupaten Bima. Topik yang diulas mencakup  Kebijakan pemerintah daerah dalam Pengembangan Sistim Informasi Desa,   Peran dan Dukungan DPMDes Kabupaten Bima dalam rangka pengembangan Sistim Informasi Desa serta Peran dan dukungan Diskominfotik dalam rangka pengembangan Sistim Informasi Desa Sosialisasi Perbup Pedoman Pengembangan SID serta pemhahasan Pedoman Pengembangan SID  serta Diskusi  agenda strategis dan teknis dalam rangka pengembangan SID di Kabupaten Bima. (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar