Sekretaris Daerah Kabupaten Bima mengatakan penggunaan dana Covid-19 pada 2020, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sebelum penggunaannya telah dilakukan MOU antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima.
Pernyataan
itu ditegaskan Sekda H Taufik HAK M.Si, di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juni 2021,
menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan Dana Covid dilakukan Pemkab Bima
senilai miliaran rupiah.
Dijelaskan
Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada
Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati.
‘’Setelah
mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada BPPKAD
melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh APIP,’’ujar H Taufik, usai
memimpin rapat Penanganan Covid-19, di ruang Kerja Sekda.
Pihak
ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian
diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil
pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP).
Setelah
dinyatakan sesuai, lanjut Sekda, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima
barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui
penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS. Sondosia.
Tidak
berhenti sampai disitu, semua barang yang masuk dari berbagai sumber atau
distributor termasuk dari Belanja Tak Terduga (BTT), di laporkan tiap minggu
kepada BPKP dan APH tentang progressnya. Untuk penggunaan dana BTT, tidak saja
oleh Dinas Kesehatan tetapi diperuntukan bagi beberapa OPD.
Semua
dokumen kontrak, di serahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun
eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah
(APIP) dan BPK.
‘’DPRD
Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid. Hasilnya, khusus penggunaan
dan penanganan Dana Covid oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian
juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di
anggap fiktif,’’tambah Sekda Bima Drs. H Taufik HAK, M.Si. (KIM WAWO)
0 komentar:
Posting Komentar