Kampung Media Lengge Wawo, Sekretariat: Jalan Lintas Bima - Sape Km.17 Kompleks Lapangan Umum Desa Maria Utara Kecamatan Wawo Kabupaten Bima, Telepon: 0374-7000447. Bagi yang ingin mengirim Tulisan Berita atau Artikel hubungi Nomor HP: 081803884629/085338436666

Rabu, 30 Juni 2021

Sekda Bima: Penggunaan Dana Covid-19 Telah Melalui Prosedur


Sekretaris Daerah Kabupaten Bima mengatakan penggunaan dana Covid-19 pada 2020, telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang bisa dipertanggung jawabkan. Karena sebelum penggunaannya telah dilakukan MOU antara Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Bima dengan Pemerintah Kabupaten Bima.

 

Pernyataan itu ditegaskan Sekda H Taufik HAK M.Si, di ruang kerjanya, Rabu, 30 Juni 2021, menjawab tuduhan fiktif terkait penggunaan Dana Covid dilakukan Pemkab Bima senilai miliaran rupiah.

 

Dijelaskan Sekda, prosedur pengajuan penggunaan anggaran Covid-19 itu, diajukan kepada Ketua Tim Gugus Tugas (Gutas) yaitu Bupati.

 

‘’Setelah mendapatkan persetujuan (disposisi) baru diajukan pencairan kepada BPPKAD melalui kontrak pihak ketiga, kemudian direview oleh APIP,’’ujar H Taufik, usai memimpin rapat Penanganan Covid-19, di ruang Kerja Sekda.

 

Pihak ketiga akan mengirimkan barang berdasarkan spek dan nilai kontrak. Kemudian diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia penerimaan hasil pekerjaan (PPHP) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PJPHP).

 

Setelah dinyatakan sesuai, lanjut Sekda, baru di buatkan Berita Acara Serah Terima barang dari PPK ke Kepala Dinas Kesehatan. Kemudian, Kadis menyerahkan melalui penanggung jawab logistik kepada kepala Puskesmas dan RS. Sondosia.

 

Tidak berhenti sampai disitu, semua barang yang masuk dari berbagai sumber atau distributor termasuk dari Belanja Tak Terduga (BTT), di laporkan tiap minggu kepada BPKP dan APH tentang progressnya. Untuk penggunaan dana BTT, tidak saja oleh Dinas Kesehatan tetapi diperuntukan bagi beberapa OPD.

 

Semua dokumen kontrak, di serahkan kepada APH lalu di audit secara internal maupun eksternal oleh lembaga yang berwenang yaitu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK.

 

‘’DPRD Kabupaten Bima juga sudah membentuk Pansus Covid. Hasilnya, khusus penggunaan dan penanganan Dana Covid oleh Pemkab Bima tidak ditemukan persoalan. Demikian juga hasil audit BPK dinyatakan Clear and Clean. Tidak ada temuan apalagi di anggap fiktif,’’tambah Sekda Bima Drs. H Taufik HAK, M.Si. (KIM WAWO)

0 komentar:

Posting Komentar